Manokwari, Tualnews.com — Sebuah dugaan pelanggaran hukum sekaligus skandal moral menyeret nama seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya berinisial LM.
LM dilaporkan oleh istri sahnya sendiri, Nyonya Maria Elisabeth Krey, ke pihak kepolisian atas dugaan hidup bersama perempuan lain.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 28 Februari 2026.

Namun hingga kini, proses hukumnya dinilai mandek dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Minggu 3 Mei 2026, secara tegas mendesak Kapolda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Ini bukan perkara sepele. Klien kami mengalami kerugian hukum dan psikologis. Kami mendesak agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Warinussy.
Dugaan Perselingkuhan dengan Pejabat Bank
Warrinusy mengakui, kasus ini semakin mengundang perhatian publik karena perempuan yang diduga menjadi pihak ketiga, berinisial RDA, disebut-sebut merupakan pejabat penting di sektor perbankan daerah.
” Berdasarkan data dari pihak pelapor, RDA diketahui menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu di salah satu bank daerah di Kabupaten Tambrauw, ” Ungkapnya.
Situasi ini, kata dia memunculkan pertanyaan serius terkait integritas, etika jabatan, serta potensi pelanggaran kode etik di lingkungan kerja yang bersangkutan.
Kuasa hukum pelapor bahkan mendorong agar pihak direksi dan komisaris bank tempat RDA bekerja turut melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Warrinusy katakan pihaknya menanti ketegasan aparat penegak hukum.
Apalagi, terlapor merupakan figur publik yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru terseret dalam dugaan pelanggaran norma hukum dan moral.
“Tidak boleh ada impunitas. Siapapun dia, hukum harus ditegakkan,” tambah Warinussy.
Nasib Istri dan Anak Dipertaruhkan
Di balik kasus ini, kata Advokat Yan, terdapat dampak nyata terhadap korban istri sah dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Mereka disebut mengalami tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum akibat belum adanya kepastian penanganan perkara.
” Langkah-langkah hukum lanjutan tengah disiapkan oleh tim kuasa hukum guna memastikan keadilan tidak berhenti di meja laporan polisi, ” Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), belum dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara ini.