MANOKWARI, Tualnews.com – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, memberikan apresiasi atas keputusan Dominggus Mandacan yang menyetujui penyelesaian perkara dugaan pencurian dua patung tembaga burung kasuari melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut Warinussy, langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada penghukuman. Dalam perkara tertentu, hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar membalas,” tegas Warinussy dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, proses perdamaian tersebut telah ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian pada Senin (18/5), antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere dengan tiga kliennya, yakni Rulands Iskandar Mansim (26), Lekyus Lexi Horota (35), dan Fauzan (42).
Kesepakatan damai itu, kata Warinussy, selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti proses hukum melalui pencabutan perkara dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menunjukkan negara hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian dan pemulihan keadilan,” ujarnya.
Warinussy berharap pendekatan restorative justice semakin diperluas dalam penanganan perkara pidana di Tanah Papua, khususnya terhadap kasus-kasus yang memungkinkan adanya penyelesaian damai antar para pihak.
“Pendekatan ini penting untuk menjaga harmoni sosial, mengurangi stigma terhadap pelaku, sekaligus memberi ruang bagi pemulihan korban. Hukum harus menjadi jembatan perdamaian,” tutupnya.