Sidang Billy Wairara Diwarnai Kebingungan Agenda, Majelis Hakim Akhirnya Vonis Dua Tahun Penjara

Persidangan perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara di Pengadilan Negeri Manokwari berlangsung menarik dan sempat diwarnai kebingungan agenda sidang, Senin (18/5/2026).
Persidangan perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara di Pengadilan Negeri Manokwari berlangsung menarik dan sempat diwarnai kebingungan agenda sidang, Senin (18/5/2026).

MANOKWARI, Tualnews.com  Persidangan perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara di Pengadilan Negeri Manokwari berlangsung menarik dan sempat diwarnai kebingungan agenda sidang, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan Rilis Pers tertulis yang diterima media ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye, bersama dua hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Namun, sebelum sidang dimulai, terlihat Ketua Majelis Hakim berdiskusi serius dengan kedua hakim anggota terkait pertimbangan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Saat sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim sempat menyampaikan  agenda persidangan adalah pembacaan putusan dan hanya akan dibacakan pokok-pokok putusan.

Pernyataan tersebut langsung dikoreksi Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy yang menegaskan agenda sidang hari itu adalah pembacaan nota pembelaan.

Setelah itu, sidang kembali berjalan sesuai agenda, memberikan kesempatan kepada terdakwa Billy Wairara untuk membacakan nota pembelaannya.

Dalam pledoinya, Billy mengaku menyesali perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Ia beralasan tengah mempersiapkan ujian skripsi yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juni 2026.

Selain itu, Billy juga mengungkapkan  tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap saksi korban dipicu persoalan pribadi, termasuk adanya video asusila milik korban yang sempat beredar melalui salah satu nomor WhatsApp.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tidak membacakan pledoi secara lisan, melainkan langsung menyerahkan dokumen pembelaan tertulis kepada majelis hakim.

Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum memohon keringanan hukuman bagi terdakwa serta mengemukakan argumentasi  tindakan penganiayaan dilakukan sebagai respons atas dugaan tindakan kekerasan yang lebih dahulu dilakukan oleh korban terhadap terdakwa.

Terungkap pula dalam persidangan terdakwa dan saksi korban sebelumnya memiliki hubungan dekat dan telah hidup bersama layaknya pasangan suami istri, bahkan sempat tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Wosi, Manokwari.

Setelah mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada Billy Jaconias Jesaya Wairara.

Putusan tersebut menutup rangkaian persidangan yang cukup menyita perhatian publik di Manokwari, terutama karena latar belakang hubungan pribadi antara terdakwa dan korban yang menjadi salah satu sorotan dalam persidangan.