Ambon, Tualnews.com– Setelah satu dekade memperjuangkan keadilan, Aziz Fidmatan akhirnya mengambil langkah serius dengan menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, rekayasa konstruksi perkara, hingga pelanggaran kode etik jaksa dalam perkara hukum yang menjerat dirinya sekitar 10 tahun silam.
Langkah ini disebut Aziz sebagai bentuk perjuangan panjang mencari keadilan atas perkara yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Dokumen tersebut diserahkan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan pengaduan masyarakat (DUMAS), merujuk pada Surat Asisten Bidang Pengawasan Kejati Maluku Nomor: B-1304/Q.1.7/H.III.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
Dalam laporannya, Aziz membeberkan sejumlah dugaan serius, di antaranya penggunaan alat bukti yang dinilai bermasalah, ketidaksesuaian dokumen hukum, perbedaan nilai kerugian negara yang dipakai dalam proses hukum, hingga dugaan tindakan tidak profesional berupa pemerasan dalam penanganan perkara.
Tak hanya itu, Aziz juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Maluku, sebagaimana tercantum dalam SP2HP tahun 2026.
“Saya menghormati seluruh proses hukum dan pengawasan yang sedang berjalan. Namun dokumen dan fakta yang saya sampaikan harus diuji secara objektif demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Aziz, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Selasa ( 19 / 5 ).
Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan bentuk kontrol publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Publik kini menanti apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel, atau justru berhenti sebagai arsip pengaduan semata.
Bagi Aziz, perjuangan selama sepuluh tahun bukanlah waktu yang singkat.
Ia berharap pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik jaksa dapat diproses secara adil dan memberi kepastian hukum yang selama ini ia perjuangkan.
“Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan integritas dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Tual dan Provinsi Maluku, sebagai ujian nyata terhadap komitmen reformasi penegakan hukum di tubuh Kejaksaan.