Reses KE-II di Kei Besar, Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan Tegaskan Aspirasi Rakyat Bukan Formalitas

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, kembali menegaskan peran politiknya sebagai penyambung suara rakyat lewat pelaksanaan Reses KE-II di wilayah Kei Besar, Minggu (24/5/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, kembali menegaskan peran politiknya sebagai penyambung suara rakyat lewat pelaksanaan Reses KE-II di wilayah Kei Besar, Minggu (24/5/2026).

Langgur, Tualnews.com  — Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, kembali menegaskan peran politiknya sebagai penyambung suara rakyat lewat pelaksanaan Reses KE-II di wilayah Kei Besar, Minggu (24/5/2026).

Dalam agenda reses yang berlangsung di Desa Wakol, Soinrat, dan Wulurat itu, Stepanus tidak sekadar datang membawa agenda seremonial.

Ia hadir untuk memastikan suara masyarakat di wilayah kepulauan terluar tidak kembali tenggelam dalam tumpukan dokumen birokrasi.

“Reses bukan formalitas politik lima tahunan. Ini kewajiban konstitusional kami untuk mendengar langsung suara rakyat, mencatatnya, lalu memperjuangkannya dalam kebijakan dan anggaran daerah,” tegas Stepanus di hadapan warga Ohoi Wulurat.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II, meliputi Kei Besar, Kei Besar Utara Barat, Kei Besar Utara Timur, Kei Besar Selatan, dan Kei Besar Selatan Barat, politisi pdiperjuangan itu mengakui masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terjawab secara maksimal, mulai dari infrastruktur desa, pelayanan dasar, hingga pemerataan pembangunan.

Menurutnya, keterbatasan fiskal Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menjadi tantangan nyata.

Namun, kondisi itu kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspirasi rakyat.

“Kita harus jujur kepada masyarakat. Anggaran daerah terbatas, tetapi aspirasi rakyat tidak boleh berhenti di meja musrenbang. Semua usulan prioritas yang sudah masuk dokumen perencanaan harus dikawal sampai tuntas,” ujarnya.

Stepanus memastikan sejumlah program prioritas masyarakat Desa Wulurat yang telah masuk dalam hasil Musrenbang Tahun Anggaran 2027 akan menjadi perhatian serius DPRD.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal politik bahwa lembaga legislatif harus tampil sebagai pengawal kepentingan publik, bukan sekadar stempel kebijakan pemerintah daerah.

Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas kerja wakil rakyat, reses seperti ini menjadi ujian nyata: apakah aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan, atau hanya berhenti sebagai catatan rutin tahunan.

Ketua DPRD Maluku Tenggara tampaknya ingin menjawab keraguan itu dengan turun langsung ke lapangan.