Ambon, Tualnews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi lahan sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) guna mendukung kepastian hukum aset pendidikan di daerah itu.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton dalam pengawasan tahap kedua di Kabupaten SBB, Sabtu, mengatakan masih terdapat sejumlah lahan sekolah SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki sertifikat resmi.
“Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan melalui kolaborasi semua pihak,” katanya di Piru.
Kunjungan pengawasan tersebut turut dihadiri Asisten II Setda SBB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku wilayah setempat.
Selain lahan sekolah, Komisi I DPRD Maluku juga menyoroti persoalan lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang hingga kini belum terselesaikan.
Anggota Komisi I DPRD Maluku Akmal Soilisa mengatakan penyelesaian masalah pertanahan di SBB masih membutuhkan koordinasi lintas sektor agar proses sertifikasi dapat dipercepat.
Ia menilai optimalisasi pelayanan administrasi pertanahan, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perlu diperkuat guna mendukung penyelesaian dokumen legalitas lahan.
Sementara itu, anggota Komisi I Ismail Marasabessy mengkritik minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap sejumlah persoalan pertanahan yang ditemukan di lapangan.
Menurut dia, persoalan lahan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
Anggota Komisi I lainnya, Nina Batuatas, mengatakan sebagian persoalan hibah lahan di SBB dipicu konflik internal keluarga sehingga membutuhkan mediasi pemerintah daerah.
Ia meminta pemerintah daerah segera memanggil pihak-pihak terkait guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan.
Selain itu, anggota Komisi I Vivan Haumahu mempertanyakan pembangunan sekolah tanpa kepastian status lahan. Ia menyebut terdapat lebih dari 22 sekolah di SBB yang belum memiliki sertifikat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku wilayah SBB Novi Lessil mengatakan proses sertifikasi terkendala biaya operasional, terutama transportasi menuju wilayah kepulauan.
“Biaya transportasi tim BPN untuk sekali perjalanan bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta,” katanya.
Ia juga menyampaikan apabila persoalan lahan SMA 31 SBB belum terselesaikan hingga Juli 2026, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten SBB memastikan proses sertifikasi lahan ditargetkan selesai pada 2026 sepanjang tidak terdapat hambatan di lapangan.