Ambon, Tualnews.com – DPRD Provinsi Maluku mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan target seluruh regulasi dapat diselesaikan sesuai jadwal hingga akhir tahun.
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, di Ambon, Rabu, mengatakan hingga memasuki triwulan III 2026, sebanyak tujuh Ranperda telah menyelesaikan tahapan studi banding sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.
“Setelah studi banding, Ranperda akan dibahas pada tahap pertama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik,” katanya.
Selain tujuh Ranperda tersebut, DPRD Maluku juga sedang membahas Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha melalui Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan dilakukan secara intensif agar regulasi itu dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Farhatun menjelaskan, empat Ranperda lainnya juga telah menyelesaikan studi banding dan akan memasuki pembahasan lanjutan bersama OPD serta para pemangku kepentingan sebelum dilakukan uji publik.
Menurut dia, perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Maluku mempercepat penyelesaian agenda legislasi daerah pada tahun 2026.
Beberapa Ranperda yang saat ini dibahas antara lain mengatur tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Bencana Daerah, serta Perlindungan Masyarakat Adat.
DPRD Maluku berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat disahkan menjadi Perda sehingga menjadi dasar hukum dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Maluku.