Ambon, Tualnews.com– Polda Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum polisi wanita (Polwan) dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur internal Polri.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sedang ditangani Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk proses klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polwan berinisial IT, yang bertugas di salah satu satuan kerja di lingkungan Polda Maluku.

“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Rositah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Rosita mengakui, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/2026) di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Berdasarkan informasi awal, suami dari oknum Polwan tersebut yang berinisial RL meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku setelah menduga istrinya berada di salah satu rumah milik pria berinisial BM.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Provos, Paminal Satbrimob bersama anggota Polsek Nusaniwe mendatangi lokasi dimaksud.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan IT bersama BM berada di dalam salah satu kamar rumah tersebut.
Keduanya kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum dibawa ke Polda Maluku guna menjalani proses pemeriksaan dan pelaporan lebih lanjut.
Menurut Rositah, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman oleh Bidpropam Polda Maluku.
Sementara itu, laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menunggu disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
“Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kabid Humas.
Polda Maluku, lanjut Rositah, berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan seluruh laporan masyarakat maupun pengaduan internal diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel.