Pembantaran Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim PN Manokwari

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat 29 Mei 2026, kuasa hukum, Yan Christian Warinussy mengakui kliennya Febryan Alfonsius Gosyanto mengalami gangguan kesehatan serius berupa sesak napas, gangguan pada kantong kemih, hingga dugaan infeksi saluran kemih yang berpotensi memengaruhi fungsi ginjalnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat 29 Mei 2026, kuasa hukum, Yan Christian Warinussy mengakui kliennya Febryan Alfonsius Gosyanto mengalami gangguan kesehatan serius berupa sesak napas, gangguan pada kantong kemih, hingga dugaan infeksi saluran kemih yang berpotensi memengaruhi fungsi ginjalnya.

Manokwari, Tualnews.com- Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A kembali mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), setelah Majelis Hakim memberikan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto dalam perkara pidana nomor 76/Pid.Sus/2026/PN.Mnk.

Penasihat hukum terdakwa, menyampaikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Zaka Talpatty karena dinilai telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan terdakwa yang terus memburuk selama berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Manokwari Kelas II B.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat 29 Mei 2026, kuasa hukum, Yan Christian Warinussy mengakui kliennya Febryan Alfonsius Gosyanto mengalami gangguan kesehatan serius berupa sesak napas, gangguan pada kantong kemih, hingga dugaan infeksi saluran kemih yang berpotensi memengaruhi fungsi ginjalnya.

Selain itu, kata Warinussy, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, paru-paru terdakwa juga dilaporkan masih terdapat cairan.

“Atas dasar kondisi kesehatan tersebut serta dukungan kerja sama dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari, klien kami akhirnya dapat dibawa dari Rutan menuju RSAL Dr. Ashar Zahir guna mendapatkan penanganan medis,” ujar tim penasihat hukum.

Dia menjelaskan, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIT, terdakwa dievakuasi dari Rutan menuju RSAL Dr. Ashar Zahir untuk menjalani pemeriksaan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

” Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter jaga, terdakwa disarankan menjalani rawat inap, ” Ujarnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, Kamis (28/5), Febryan Alfonsius Gosyanto resmi dirawat inap di rumah sakit tersebut.

Dari hasil pemeriksaan USG yang dilakukan siang harinya, dokter menduga adanya infeksi pada saluran kemih, gangguan fungsi ginjal, serta kondisi paru-paru yang masih membutuhkan penanganan lanjutan, ” Ungkapnya.

Tim penasihat hukum menegaskan  langkah pembantaran yang diberikan Majelis Hakim merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia yang sedang membutuhkan perawatan medis serius.

“Demi kepentingan kemanusiaan dan keselamatan klien kami, maka tim penasihat hukum akan segera mengambil beberapa langkah hukum yang signifikan,” tegas kuasa hukum.

Perkara dugaan kekerasan terhadap ART yang menjerat Febryan Alfonsius Gosyanto sendiri hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dan menjadi perhatian publik di Papua Barat.