Sidang Oknum Brimob Tewaskan Anak Dipindah ke Ambon, Publik Curiga: Keadilan Dijauhkan dari Tual?

TUAL, Tualnews.com  – Permohonan pemindahan sidang perkara oknum Brimob yang diduga menewaskan seorang anak dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon memantik gelombang kecurigaan publik.

Langkah Kejaksaan Negeri Tual dinilai bukan sekadar soal keamanan, tetapi berpotensi menjauhkan proses keadilan dari masyarakat korban.

Berdasarkan data yang dihimpun Tualnews.com, hal ini berawal dari
Surat bernomor B-512/Q.1.12/Eku.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi.

Dari dokumen surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tual, secara tegas meminta pemindahan lokasi sidang dengan alasan situasi keamanan di Kota Tual tidak kondusif.

Dalam dokumen tersebut, Kejari menyebut terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Messi merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.

Ini bukti surat Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang ditujukan kepada Ketua PN Tual. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang ditujukan kepada Ketua PN Tual. ( dok – Tualnews.com)

Kasus ini disebut, Kejari Tual memicu perhatian luas dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

Namun alasan itu justru menuai tanda tanya. Publik menilai, jika setiap perkara sensitif dipindahkan keluar daerah, maka keadilan akan selalu menjauh dari masyarakat kecil.

Terlebih, Tual adalah lokasi kejadian, tempat keluarga korban, saksi, dan masyarakat yang ingin mengawal proses hukum berada.

Dalam surat tersebut, Kejari juga menyebut adanya potensi bentrokan warga, ancaman keamanan aparat, hingga risiko terhadap independensi persidangan.

” Koordinasi dengan Polres, Kodim, Lanal, Lanud dan pemerintah daerah bahkan dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persidangan di Tual tidak aman, ” Katanya.

Narasi ini dinilai berbahaya. Alih-alih memperkuat pengamanan, negara justru dianggap memilih memindahkan sidang.

Langkah tersebut memunculkan persepsi bahwa tekanan publik dianggap ancaman, bukan bagian dari kontrol demokratis terhadap proses hukum.

Jika sidang dipindahkan ke Ambon, keluarga korban harus menempuh perjalanan laut atau udara dengan biaya besar hanya untuk menghadiri persidangan.

Saksi-saksi lokal juga terancam kesulitan hadir. Pengawasan publik pun otomatis melemah.

Lebih jauh, pemindahan sidang berpotensi menimbulkan kesan bahwa perkara sensitif yang melibatkan aparat harus dijauhkan dari lokasi kejadian.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa transparansi akan berkurang, sementara keadilan terasa semakin sulit dijangkau.

Di tengah tuntutan masyarakat agar sidang digelar di Tual, langkah Kejari justru dianggap berlawanan arah.

Publik kini mempertanyakan, apakah alasan keamanan benar-benar mendesak, atau pemindahan sidang ini justru cara halus meredam tekanan dan sorotan masyarakat?.

Polemik pun mengeras. Masyarakat Tual menunggu jawaban: keadilan akan ditegakkan di tanah tempat darah korban tertumpah, atau justru dibawa jauh ke Ambon, meninggalkan luka dan kecurigaan yang semakin dalam.