Sidang Mandek, Keadilan Dipermainkan? Jaksa “Masuk Tahanan” Tanpa Pengacara, PN Manokwari Disorot

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Manokwari, Tualnews.com — Aroma ketidakberesan kembali menyelimuti proses peradilan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang perkara pidana nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara (BJJW) kembali ditunda untuk keempat kalinya secara berturut-turut, memicu kekecewaan serius dari pihak pembela.

Sejak pagi hari, terdakwa BJJW telah digiring dari tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari ke ruang tahanan pengadilan untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Maria Magdalena Wanma.

Namun hingga sore hari, sidang tak kunjung digelar.

Ironisnya, kepastian baru muncul sekitar pukul 15.00 WIT.

Ini bukti Jaksa YW membelakangi gambar berseragam coklat dan Jaksa Ayomi menghadap memakai kemeja putih dan Terdakwa Billy dalam sel tidak terlihat. ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti Jaksa YW membelakangi gambar berseragam coklat dan Jaksa Ayomi menghadap memakai kemeja putih dan Terdakwa Billy dalam sel tidak terlihat. ( dok – Tualnews.com)

Jaksa Penuntut Umum Yoseph Yordan Ayomi, S.H, M.H mengabarkan sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Wellem Depondoye, SH, dengan alasan sedang berada di Jayapura.

“Ini bukan sekadar penundaan. Ini bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum,” tegas Penasihat Hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Senin 4 Mei 2026.

Chat Tak Dibalas, Sidang Tak Jelas

Warinussy mengakui upaya konfirmasi kepada Panitera Pengganti, Ester Maniani, juga menemui jalan buntu.

” Pesan WhatsApp yang saya kirim hanya berstatus satu centang tak terbaca, apalagi dijawab, ” Ujarnya.

Dia menegaskan situasi ini memperkuat dugaan manajemen persidangan berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Lebih Parah: Jaksa Temui Terdakwa di Tahanan Tanpa Pengacara

Yang lebih mengejutkan, kata Advokat Yan, di tengah ketidakjelasan sidang, muncul dugaan pelanggaran serius di dalam ruang tahanan pengadilan.

Penasihat hukum mengaku melihat langsung seorang jaksa bernama Yosua Wanma, SH, M.H, yang disebut sebagai kakak kandung dari saksi korban, datang ke ruang tahanan dan bertemu dengan terdakwa BJJW, didampingi Jaksa Penuntut Umum.

Pertemuan tersebut sebut Warinussy, diduga berlangsung tanpa sepengetahuan dan tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa.

” Jika benar, tindakan ini bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana, ” Sorotnya.

Diakui, persoalan ini sangat serius. Ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran hak terdakwa.

” Kami tidak akan diam,” ujar kuasa hukum dengan nada tegas.

Menurutnya, penundaan berulang tanpa alasan yang transparan, ditambah dugaan interaksi sepihak antara jaksa dan terdakwa, menimbulkan pertanyaan besar,  apakah proses hukum masih berjalan secara independen dan adil?.

Dia menilai, kasus ini kini berpotensi melebar, tidak hanya soal dugaan penganiayaan yang menjerat terdakwa, tetapi juga menyentuh integritas aparat penegak hukum itu sendiri.

Penasihat hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum hakim dan jaksa yang diduga terlibat.

Langkah tersebut mencakup pelaporan ke lembaga pengawas serta upaya hukum lain demi memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip negara hukum.

“Negara ini bukan milik oknum. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.