BADKO HMI Maluku Soroti Pengembalian Rp100 Juta: Kejati Jangan Hentikan Penyidikan Kasus CV. Basudara

AMBON, Tualnews.com  — Pengembalian uang sebesar Rp 100 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 mendapat sorotan tajam dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku.

Melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP), BADKO HMI Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak berhenti pada pengembalian uang tersebut, melainkan menuntaskan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Maluku, Ihdan Zainul, S.H., menegaskan pengembalian kerugian atau uang negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses hukum.

“Pengembalian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidikan harus terus berjalan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Ihdan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu ( 8 Agustus 2026.

Diakui, dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Maluku sebelumnya memeriksa YSL, yang disebut sebagai perantara vendor untuk mengikuti proses lelang proyek tersebut.

” YSL menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.
Penyidik juga memeriksa EA, selaku Direktur CV. Basudara, ” Ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ihdan EA disebut datang dan mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta.

Bagi BADKO HMI Maluku, fakta pengembalian uang tersebut justru harus menjadi bagian penting yang didalami penyidik.

” Pertanyaan besarnya bukan hanya ke mana uang tersebut dikembalikan, tetapi dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa diberikan, siapa yang menyerahkan dan menerima, serta apakah terdapat kaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, ” ujarnya.

Dia menegaskan, pengembalian uang negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penyidikan.

” Pengembalian uang merupakan fakta yang harus didalami, sementara dugaan tindak pidana tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ihdan.

Desak Peran Direktur CV. Basudara Didalami

Sorotan serupa disampaikan Wasekum PTKP BADKO HMI Maluku, Adam R. Rahantan.

Ia meminta Kejati Maluku mendalami secara serius posisi dan peran EA selaku Direktur CV. Basudara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Apabila nantinya alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum dan unsur tindak pidana terpenuhi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Pengembalian uang negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Negara memang harus diselamatkan, tetapi jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup, maka pihak yang bertanggung jawab harus tetap diproses secara hukum,” tegas Rahantan.

Perkara Rp14,46 Miliar Sudah Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Kejati Maluku telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan senilai sekitar Rp 14,46 miliar di Kabupaten Buru dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan melalui ekspose atau gelar perkara yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.

Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan hasil ekspose, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Bagi BADKO HMI Maluku, peningkatan status tersebut harus dibuktikan melalui langkah hukum yang konkret, transparan dan terukur.

” Jangan sampai proses penyidikan justru kehilangan arah setelah adanya pengembalian uang sebesar Rp100 juta, ” Sorotnya.

Jangan Sampai Rp100 Juta Menutup Jejak Persoalan

BADKO HMI Maluku menilai perkara ini menyangkut penggunaan anggaran APBN untuk pembangunan infrastruktur yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses proyek tersebut berjalan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa saja yang berperan, serta apakah terdapat indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pengembalian uang, menurut BADKO HMI Maluku, bukanlah titik akhir. Justru harus menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri seluruh aliran dan penggunaan dana dalam perkara tersebut.

“BADKO HMI Maluku melalui Bidang PTKP akan terus mengawal proses penyidikan perkara ini. Pengembalian uang negara bukan berarti persoalan hukum selesai. Kami mendesak Kejati Maluku bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Rahantan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kini bola berada di tangan Kejati Maluku: apakah pengembalian Rp100 juta hanya menjadi catatan administratif, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar secara utuh dugaan penyimpangan proyek Rp 14,46 miliar tersebut?