TIMIKA, Tualnews.com – Meningkatnya berbagai persoalan hukum yang belum memperoleh kepastian penyelesaian di Kabupaten Mimika dinilai telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Berbagai perkara, mulai dari sengketa tanah masyarakat adat hingga dugaan tindak pidana korupsi, dinilai berjalan lamban dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Tokoh Pemuda dan Intelektual Masyarakat Mimika, Dianu Omaleng, menegaskan lembaga penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, terutama masyarakat kecil.
Namun, menurutnya, kondisi penegakan hukum di Mimika saat ini menimbulkan persepsi publik bahwa sejumlah perkara baru bergerak ketika mendapat tekanan massa atau menjadi perhatian luas.
“Keadilan tidak boleh hadir karena tekanan publik, tetapi harus ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku, secara profesional, independen, dan tanpa diskriminasi,” tegas Dianu, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat malam 7 Agustus 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, Dianu menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas nasional.
Pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, dan Polres Mimika untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum tanpa menunggu tekanan dari pihak mana pun.
Kedua, meminta agar penyelesaian sengketa tanah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak ulayat, diprioritaskan secara adil dan bermartabat, bersamaan dengan percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketiga, mengimbau Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan KPK untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Mimika guna memperkuat integritas dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga adat, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan insan pers untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara damai, konstitusional, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
Dianu menegaskan penegakan hukum merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap negara.
Karena itu, kata Dianu, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan ekonomi maupun politik.
“Penegakan hukum yang adil merupakan syarat utama terwujudnya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan terciptanya stabilitas sosial di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.