Putusan Kasasi MA Nyatakan Fauzan Wanprestasi, Utang Rp 2,085 M Belum Lunas ,  Kini Muncul Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

JAKARTA, Tualnews.com  Sorotan terhadap Fauzan Fadel Muhammad semakin menguat. Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan perkara kasasi yang menyatakan dirinya melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha, kini muncul laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan dana dan aset PT Gema Maritim Energi (PT GME).

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026.

Berdasarkan informasi perkara yang ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara perdata tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional, terkait kewajiban pembayaran pinjaman modal usaha.

Ini bukti Putusan Mahkamah Agung yang tercatat dalam Perkara Nomor 2344 K/PDT/2026, diputus pada 8 Juni 2026.
Ini bukti Putusan Mahkamah Agung yang tercatat dalam Perkara Nomor 2344 K/PDT/2026, diputus pada 8 Juni 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.

Total kewajiban yang tercantum dalam perkara tersebut mencapai Rp 2.085.000.000, terdiri atas pokok pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar, bunga Rp 292,5 juta, dan denda Rp 292,5 juta.

KUASA HUKUM: SEGERA LAKSANAKAN PUTUSAN MA

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, mengakui persoalan tersebut sebenarnya telah  diselesaikan sejak 2022 melalui langkah persuasif, termasuk somasi dan negosiasi.

Namun, kata Petrus, karena upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan, sehingga pihaknya kemudian menempuh jalur hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” kata Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Bagi pihak penggugat, putusan tersebut bukan lagi sekadar persoalan utang-piutang, melainkan menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai proses peradilan yang ditempuh.

DUGAAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI PT GME

Persoalan Fauzan tidak berhenti pada perkara perdata. Namanya juga dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dan aset PT Gema Maritim Energi ketika Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan.

Kuasa hukum Dimas Adi Prayudi, selaku Komisaris PT GME, menyebut laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, dugaan pengalihan aset perseroan menjadi aset pribadi, dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan, serta sejumlah dugaan transaksi lainnya yang kini dimintakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, kata Dimasseluruh tuduhan tersebut masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan serta mekanisme peradilan apabila perkara berlanjut.

TANGGUNG JAWAB DIREKSI DIPERTANYAKAN

Pihak pelapor menilai dugaan penggunaan dana dan aset perseroan untuk kepentingan di luar kepentingan perusahaan perlu diuji secara hukum, termasuk dalam perspektif kewajiban dan tanggung jawab direksi.

Kuasa hukum pelapor merujuk pada Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban anggota direksi dalam menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas, transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

PT GME DAN PROYEK STRATEGIS

PT Gema Maritim Energi disebut sebagai perusahaan lokal yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa, pertambangan, energi serta infrastruktur.

Perusahaan tersebut juga disebut memiliki aktivitas investasi dalam pekerjaan reklamasi di kawasan Kilang Minyak GRR Tuban, Jawa Timur, yang berkaitan dengan PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, PT GME disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas sekitar 997 hektare.

Dengan latar belakang kegiatan usaha tersebut, setiap dugaan penyalahgunaan dana maupun aset perusahaan menjadi persoalan serius yang patut mendapat perhatian dan pemeriksaan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

PUBLIK MENUNGGU KERJA APARAT PENEGAK HUKUM

Sorotan terhadap perkara ini semakin besar karena Fauzan Fadel Muhammad dikenal bukan hanya sebagai pelaku usaha, tetapi juga memiliki aktivitas di berbagai organisasi dunia usaha dan politik.

Karena itu, persoalan hukum yang menyangkut dirinya tidak boleh diperlakukan berbeda karena latar belakang keluarga, posisi sosial, aktivitas politik maupun jejaring bisnis.

Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI dan Kepolisian RI, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, yang dinilai telah menjalankan proses hukum sesuai kewenangannya.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami berterima kasih, mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya serta hormat setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung RI, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak terkait yang bergerak,” tegas Petrus.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap setiap tindakan yang terbukti merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Kini publik menunggu dua hal penting: pelaksanaan putusan kasasi terkait kewajiban Rp 2,085 miliar dan kejelasan proses hukum atas laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan dana serta aset PT GME.

Hingga berita ini diterbitkan, Fauzan Fadel Muhammad belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atas persoalan ini.