KAIMANA, Tualnews.com– Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat mendesak jajaran pimpinan institusi penegak hukum di Papua Barat mengambil langkah tegas menyikapi informasi mengenai dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan seorang pejabat kepolisian dan oknum jaksa di Kabupaten Kaimana.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Sabtu malam ( 29 / 8 ) mengakui pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan tersebut, kata Warinussy disebut melibatkan Kompol AMH, yang menjabat sebagai Wakapolres Kaimana, bersama seorang oknum jaksa berinisial KS.
Menurut informasi yang diterima LP3BH, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, di rumah jabatan Wakapolres Kaimana.
” Informasi yang beredar menyebutkan, kedua pejabat tersebut diduga sedang melakukan hubungan seksual ketika rumah jabatan itu didatangi dan digerebek oleh perempuan yang disebut sebagai istri siri Kompol AMH, ” Ungkapnya.
Situasi tersebut kemudian disebut berujung pada dugaan pelarian oknum jaksa KS.
” Yang bersangkutan diduga meninggalkan sebuah kendaraan berpelat nomor polisi berwarna merah yang sebelumnya terparkir di halaman rumah jabatan Wakapolres Kaimana, ” ujarnya.
Direktur LP3BH menegaskan seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan harus diuji melalui proses hukum serta pemeriksaan yang objektif.
Namun, bagi LP3BH, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi.
Menurut Warinussy, apabila benar melibatkan dua pejabat yang berada dalam institusi penegak hukum, maka dugaan tersebut menyentuh langsung aspek integritas, profesionalitas, keteladanan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika informasi ini benar, maka persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kehormatan institusi kepolisian dan kejaksaan. Karena itu harus ada pemeriksaan yang transparan dan objektif,” demikian sikap LP3BH.
Kapolda Papua Barat Diminta Nonaktifkan Wakapolres Kaimana
Direktur LP3BH mendesak Kapolda Papua Barat segera mempertimbangkan penonaktifan sementara Kompol AMH dari jabatan Wakapolres Kaimana selama proses pemeriksaan berlangsung.
” Langkah tersebut dinilai penting bukan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan hukum, melainkan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara independen, objektif dan tanpa potensi konflik kepentingan, ” Jelasnya.
LP3BH juga meminta Propam maupun unsur pengawasan internal Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut, termasuk mengklarifikasi keberadaan para pihak, lokasi kejadian, kendaraan yang disebut ditinggalkan, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kajati Papua Barat Juga Diminta Bertindak
Desakan serupa disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa KS sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Jaksa apabila yang bersangkutan benar merupakan jaksa aktif pada Kejaksaan Negeri Kaimana.
LP3BH menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang menyandang status sebagai aparat penegak hukum.
“Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, termasuk terhadap polisi maupun jaksa. Justru aparat penegak hukum harus menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga integritas profesinya,” tegas Warinussy.
LP3BH juga meminta agar proses pemeriksaan terhadap KS dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak berhenti hanya pada klarifikasi internal apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Masyarakat, Tumpul kepada Aparat
LP3BH mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai informasi tersebut.
Apalagi, kata dia, apabila dugaan itu terbukti, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum sekaligus etik terhadap dua institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Karena itu, LP3BH meminta Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak defensif dan tidak membiarkan dugaan tersebut menguap tanpa pemeriksaan.
Menurut LP3BH, langkah cepat dan transparan justru diperlukan untuk menjaga marwah institusi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Pada saat yang sama, LP3BH menegaskan bahwa Kompol AMH maupun KS tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri serta harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah sesuai hukum.
“Yang kami tuntut adalah pemeriksaan. Bukan penghukuman sebelum ada proses hukum. Institusi penegak hukum harus menunjukkan kepada publik bahwa ketika muncul dugaan serius yang menyangkut aparatnya sendiri, hukum tetap berjalan dan tidak ada yang kebal hukum,” tegas LP3BH.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakapolres Kaimana belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.