TUAL, Tualnews.com — Polemik distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU Kota Tual kembali menyorot satu persoalan mendasar: apakah kelangkaan dan antrean BBM harus dijawab dengan membatasi masyarakat berdasarkan asal daerah?.
Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT) Tual, Dr. Ely Steven Ingratubun, SE., M.Si., kepada Tualnews.com, Sabtu 29 Agustus 2026, menilai persoalan BBM harus dilihat secara objektif, terukur, dan berbasis regulasi.
Menurutnya, jika memang terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun BBM penugasan, maka yang harus menjadi sasaran pengawasan adalah praktik penyalahgunaannya, bukan identitas atau asal daerah masyarakat yang membeli BBM.
“Jangan sampai kesalahan segelintir pihak kemudian dibebankan kepada seluruh masyarakat hanya karena mereka berasal dari daerah tertentu,” demikian garis besar pandangan Ely dalam melihat persoalan tersebut.
Yang Harus Diawasi Adalah Transaksi, Bukan Asal Daerah
Ely menekankan, pengawasan distribusi BBM seharusnya dibangun berdasarkan data dan perilaku transaksi.
” Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah dan pengelola SPBU bukan sekadar kendaraan itu berasal dari mana, melainkan siapa yang membeli, berapa volume yang dibeli, seberapa sering melakukan pembelian dan untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan, ” jelasnya.
Kata Ely, jika ditemukan pembelian berulang secara tidak wajar, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, penimbunan atau pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya, maka tindakan tegas harus diarahkan kepada pelakunya.
” Bukan kemudian seluruh masyarakat dari daerah yang sama ikut dibatasi, ” Sorotnya.
Diakui, pendekatan semacam itu dinilai jauh lebih objektif karena membedakan antara masyarakat yang memang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari dengan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan tertentu.
Tual dan Maluku Tenggara Satu Ruang Ekonomi
Menurut Ely, persoalan menjadi semakin sensitif karena Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara memiliki hubungan sosial dan ekonomi yang sangat erat.
” Aktivitas masyarakat tidak berhenti pada batas administratif.
Perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, kesehatan dan berbagai kegiatan ekonomi membuat mobilitas masyarakat antara Kota Tual dan Maluku Tenggara berlangsung setiap hari, ” ujarnya.
Sementara dalam perspektif ekonomi wilayah kepulauan, kata Ely mobilitas tersebut merupakan bagian dari satu ekosistem ekonomi yang saling bergantung.
Karena itu, Ely memandang kebijakan distribusi BBM perlu mempertimbangkan karakteristik masyarakat kepulauan.
” Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM justru menghambat mobilitas ekonomi masyarakat yang sah, ” Tegasnya.
Apalagi, kata Ely bagi masyarakat kepulauan, BBM bukan sekadar komoditas. BBM merupakan salah satu komponen penting yang menopang transportasi dan aktivitas ekonomi.
” Ketika distribusi BBM terganggu, dampaknya bisa menjalar ke harga barang, biaya transportasi, aktivitas perdagangan hingga daya beli masyarakat, ” Terangnya.
Kalau Ada Pelanggaran, Tindak Pelakunya
Ely menegaskan polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan di SPBU.
” Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan secara kasat mata.
Sistem pencatatan transaksi, validasi konsumen, pemantauan volume pembelian dan identifikasi pola transaksi yang tidak normal harus diperkuat, ” sebutnya.
Dengan sistem tersebut, kata Ely pihak yang melakukan pembelian secara berlebihan atau berulang dapat diidentifikasi berdasarkan data, bukan berdasarkan prasangka.
” Apabila terdapat dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, aparat penegak hukum juga harus melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, ” Pintahnya.
Sementara masyarakat yang membeli BBM sesuai hak dan ketentuan harus mendapatkan pelayanan secara adil.
Jangan Sampai Kebijakan Melahirkan Diskriminasi
Di sinilah pemerintah dituntut berhati-hati.
” Pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif dan memperlebar persoalan sosial di tengah masyarakat, ” ujarnya.
Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab
Menurut pendekatan yang dikedepankan Ely, pemerintah sebenarnya dapat memulai pembenahan dari empat pertanyaan sederhana,
Siapa yang membeli?
Berapa volume yang dibeli?
Seberapa sering pembelian dilakukan?
Untuk apa BBM tersebut digunakan?
” Jika empat indikator tersebut dapat dipantau secara konsisten, maka penyalahgunaan akan lebih mudah dideteksi, ” Kata Ely
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menjadikan asal daerah sebagai indikator utama.
” Sebab asal daerah bukan bukti seseorang melakukan penyalahgunaan BBM. Yang menjadi dasar tindakan seharusnya adalah bukti pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.
Ely berharap persoalan BBM di Kota Tual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
” Pemerintah bersama pengelola SPBU dan instansi terkait harus memastikan pasokan berjalan, distribusi tepat sasaran dan penyalahgunaan ditindak, ” Tegasnya.
Namun dia minta ketegasan tidak boleh kehilangan prinsip keadilan.
” Tegas kepada penimbun, tegas kepada penyalahguna, tegas kepada pihak yang memanipulasi distribusi. Tetapi jangan tegas kepada masyarakat hanya karena mereka berasal dari daerah tertentu, ” Tutupnya.