MANOKWARI, Tualnews.com — Besok, Senin 31 Agustus 2026, penanganan kasus kematian Yanto Indorway memasuki titik krusial.
Polres Pegunungan Arfak yang disupervisi Polda Papua Barat dijadwalkan menggelar perkara untuk memaparkan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil visum, otopsi, serta pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.
Gelar perkara ini bukan sekadar agenda administratif kepolisian. Bagi keluarga korban dan publik, forum tersebut menjadi ujian serius terhadap keberanian aparat penegak hukum dalam membuka fakta kematian Yanto Indorway secara terang-benderang.
Pertanyaan besarnya sederhana, tetapi menentukan: apakah kasus ini akan naik dari penyelidikan ke penyidikan, atau justru berhenti tanpa memberikan jawaban yang memuaskan bagi keluarga korban?
Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Yanto Indorway, Yan Christian Warinussy, S.H, menegaskan pihaknya siap menghadapi apa pun hasil gelar perkara tersebut.
Menurut Warinussy, kepolisian dijadwalkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan medis dan laboratorium yang dilakukan terhadap jaringan tubuh korban.
“Apapun hasil yang nanti disampaikan oleh kepolisian dari gelar perkara, apakah akan ada peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ataupun ada perkembangan kalau penyelidikannya akan dihentikan, kami dari tim kuasa hukum sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum,” tegas Warinussy, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Minggu ( 30 / 8 ).
Terlebih, kata Warinussy hingga Minggu sore, 30 Agustus 2026, pihak keluarga dan tim kuasa hukum mengaku belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari Polda Papua Barat maupun Polres Pegunungan Arfak mengenai gelar perkara yang direncanakan senin ( 31 / 8 )
” Kami menunggu, tapi yang jelas gelar perkara besok harus menjadi ruang untuk membuka fakta, ” Tegasnya.
Dia mengakui 16 advokat telah diberi kuasa oleh keluarga untuk mengawal proses hukum kasus kematian Yanto.
” Keluarga membutuhkan kepastian.
Mereka membutuhkan jawaban mengenai bagaimana Yanto meninggal, apa yang terjadi sebelum kematiannya, dan apakah terdapat indikasi tindak pidana yang harus diproses melalui penyidikan, ” jelasnya.
Karena itu, kata Warinussy, apabila gelar perkara menghasilkan peningkatan status ke tahap penyidikan, maka publik tentu akan menunggu langkah konkret berikutnya: pemeriksaan saksi secara menyeluruh, pendalaman alat bukti, pemeriksaan pihak-pihak yang relevan, serta rekonstruksi rangkaian peristiwa apabila diperlukan.
” Sebaliknya, apabila penyelidikan dihentikan, maka alasan penghentian harus disampaikan secara jelas, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji, ” Terangnya.
HASIL LABORATORIUM JANGAN MENJADI “RAHASIA NEGARA”
Salah satu titik penting yang kini menjadi perhatian Advokat Yan Christian Warinussy adalah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh Yanto yang sebelumnya dikirim ke Jakarta.
” Pemeriksaan ilmiah tersebut seharusnya menjadi instrumen penting untuk membantu mengurai misteri kematian korban, ” ujarnya.
Karena itu, kata dia keluarga dan publik patut memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai apa yang ditemukan melalui pemeriksaan tersebut.
” Jika hasil laboratorium mendukung dugaan adanya tindak pidana, maka aparat harus berani bergerak.
Jika hasilnya tidak menunjukkan adanya tindak pidana, aparat juga harus mampu menjelaskan dasar ilmiah dan hukumnya secara terbuka,” Pintahnya.
Warinussy menghimbau keluarga dan masyarakat di Manokwari, Provinsi Papua Barat tetap menjaga kamtibmas aman dan damai serta berdoa agar gelar perkara nanti menghasilkan