LANGGUR, Tualnews.com- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Tual-Maluku Tenggara (Malra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku turun tangan mengawal penanganan dugaan intimidasi, teror, dan pengrusakan fasilitas negara yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara pada 13 Juli 2026.
Ketua PC IMM Tual-Malra, Sanen Difinubun, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat malam ( 14 / 8 ), menilai dugaan aksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Selain menyangkut kerusakan fasilitas milik negara, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik serta menciptakan rasa tidak aman bagi aparatur dan masyarakat.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memastikan setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi, teror maupun pengrusakan fasilitas negara diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sanen.
Menurut Sanen, PC IMM Tual-Malra telah melakukan investigasi awal, audiensi, hingga aksi penyampaian aspirasi di tingkat Polres Maluku Tenggara.
Namun, organisasi tersebut menilai belum terlihat perkembangan penanganan perkara yang memberikan kepastian mengenai proses hukum terhadap dugaan pelaku.
Situasi tersebut mendorong PC IMM Tual-Malra meminta supervisi dan pengawasan langsung Polda Maluku agar penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan tidak boleh tunduk pada tekanan dari pihak mana pun,” ujar Sanen.
Minta DPD IMM Maluku Turun Tangan
PC IMM Tual-Malra juga meminta DPD IMM Maluku segera melakukan audiensi resmi dengan Kapolda Maluku.
Kata Senen, audiensi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menyerahkan berkas laporan secara langsung sekaligus meminta kepastian langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Tidak berhenti pada aspek kelembagaan, Ketua PC IMM Tual-Malra juga mendorong pendampingan hukum melalui Lembaga Hukum dan HAM DPD IMM Maluku.
Dikatakan, pendampingan dinilai penting untuk mengawal proses hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga proses penuntutan apabila ditemukan bukti yang cukup.
PC IMM menegaskan pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang diduga berada di lapangan.
” Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut memerintahkan, merencanakan, atau menggerakkan aksi tersebut, maka aparat penegak hukum diminta mengusutnya sesuai ketentuan hukum, ” Pintahnya.
“Kami Tidak Mencari Kegaduhan”
Sanen menegaskan IMM akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi terhadap supremasi hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, dan keamanan fasilitas negara.
“Kami tidak sedang mencari kegaduhan. Kami sedang memastikan hukum benar-benar bekerja dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Karena itu, kami meminta Polda Maluku mengambil langkah konkret untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
PC IMM Tual-Malra berharap keterlibatan Polda Maluku dapat memberikan kepastian dugaan intimidasi, teror, dan pengrusakan fasilitas negara tersebut ditangani secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.