SP2HP Polres Pegunungan Arfak Ungkap Penyelidikan Kematian Yanto Idorway: Autopsi Tuntas, Sampel Jaringan Diuji di Jakarta

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MANOKWARI, Tualnews.com  Misteri kematian Surianto Tuwing belum menemukan titik terang. Namun, penyelidikan Polres Pegunungan Arfak kini memasuki tahapan penting setelah penyidik melakukan autopsi, mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa para saksi, hingga mengirim sampel jaringan tubuh korban ke laboratorium forensik Biddokkes Polri di Jakarta.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway.

Surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak, Iptu Dwi Maryanto, S.H., selaku penyidik, tertanggal 14 Agustus 2026.

SP2HP tersebut merujuk pada laporan polisi terkait penemuan jenazah Surianto Tuwing atau dikenal dengan Yanto Idorway yang dilaporkan pada 27 Juli 2026.

Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026
Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026

Autopsi Sudah Dilakukan, Penyebab Kematian Masih Ditunggu

Dalam SP2HP yang diterima media ini, sabtu malam ( 15 / 8 ), Polres Pegunungan Arfak menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

Di antaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pra-rekonstruksi terhadap saksi.

Yang paling krusial, penyidik juga menyebut telah dilakukan visum et repertum fisik luar di RSUD Manokwari dan proses autopsi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.

Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026
Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026

Namun, hasil autopsi belum menjadi jawaban final.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sampel jaringan tubuh korban yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik Biddokkes Polri di Jakarta untuk mengetahui penyebab kematian Surianto Tuwing.

Artinya, pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini, apa sebenarnya yang menyebabkan korban meninggal dunia?, masih bergantung pada hasil pemeriksaan forensik tersebut.

Tiga Handphone Dibawa ke Laboratorium Forensik Digital

Tidak hanya bukti fisik, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya petunjuk digital.

Sebanyak tiga unit telepon seluler milik saksi maupun korban telah dikirim ke Laboratorium Forensik Digital Jayapura.

Polisi menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalam perangkat tersebut.

Langkah ini menjadi penting karena komunikasi, pesan, rekaman, maupun data digital lainnya berpotensi membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal.

Dengan demikian, penyelidikan kini bergerak pada dua jalur: bukti biologis melalui pemeriksaan forensik dan bukti digital melalui pemeriksaan telepon seluler.

Polisi Amankan Belasan Barang Bukti

Dalam SP2HP, Polres Pegunungan Arfak juga merinci sejumlah barang yang telah diamankan.
Di antaranya tiga telepon seluler, sepeda motor Kawasaki KLX 150 berwarna biru dengan corak hijau stabilo dan hitam, sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu, sandal Eiger ukuran 41, sweater hitam, jaket parasut hitam-hijau bergaris putih, celana jeans biru muda, baju putih bertulisan hitam, celana pendek hitam serta pakaian dalam berwarna hitam.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Polisi Janjikan Pemeriksaan Saksi Tambahan

Penyelidikan juga belum berhenti pada saksi-saksi yang telah diperiksa.
Polres Pegunungan Arfak menyatakan akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dan mencari saksi-saksi lain untuk menggali informasi lebih spesifik mengenai penyebab kematian korban.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Keluarga Berhak Mendapat Kepastian

Terlepas dari berbagai prosedur yang sedang dilakukan aparat, keluarga korban tentu menunggu satu hal: kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Surianto Tuwing.

SP2HP ini menunjukkan aparat telah mengambil sejumlah langkah penting. Tetapi di sisi lain, dokumen tersebut juga memperlihatkan bahwa penyebab kematian korban belum dapat disimpulkan secara final karena hasil pemeriksaan jaringan tubuh dan forensik digital masih ditunggu.

Karena itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Biddokkes Polri di Jakarta dan Laboratorium Forensik Digital Jayapura akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelidikan berikutnya.

Jika hasil pemeriksaan forensik nantinya menemukan adanya indikasi tindak pidana, maka penyelidikan tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian juga berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan kepada keluarga mengenai dasar kesimpulannya.

Satu hal yang tidak boleh hilang dalam perkara ini adalah kepastian hukum.

Menanggapi SP2HP Polres Pegunungan Arfak, Kuasa Hukum korban, Yan Christian Warinussy, SH menilai belum ada hal baru yang dikemukakan oleh  Polres Pegunungan Arfak dalam melaksanakan proses penyelidikan.

” Tidak ada informasi mengenai reka ulang (rekonstruksi) dimulai dari rumah kediaman almarhum Yanto Idorway dan keluarga besar Idorway di Sowi II Manokwari. Karena dari lokasi tersebut, Yanto dijemput pertama kali oleh kedua saksi Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, ” Sorotnya.

Kata Warinussy, kedua saksi menurut penuturan keluarga tidak masuk ke dalam rumah, melainkan hanya di rumah tetangga lalu mengirim pesan melalui WhatsApp untuk mengajak korban keluar dari rumah keluarganya.