Manokwari, Tualnews.com– Sebagai Kuasa Hukum Tuan Muda Fredy Sapari dan rekan-rekannya, warga Kampung Moyang II, Kelurahan Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menyampaikan apresiasi sekaligus rasa syukur atas peningkatan status penanganan perkara para klienya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Dalam Rilis Pers kepada media ini, Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy mengakui peningkatan status tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/68/VIII/RES.1.11/2026/Dit.Reskrimum tertanggal 3 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kata Warinussy, sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/93.a/VIII/RES.1.11/2026/Dit.Reskrimum pada tanggal yang sama sebagai dasar dimulainya proses penyidikan.
Menurut Kuasa Hukum, langkah penyidik tersebut telah sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Dengan demikian, kata Warinussy, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan secara resmi serta harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tanpa penundaan yang tidak berdasar.
” Kami berharap penyidikan ini dapat mengungkap secara terang peristiwa pidana yang dilaporkan, sekaligus menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini, ” Harapnya.
Sebagai kuasa hukum, Warinussy bersama seluruh klien akan terus mengawal setiap tahapan proses penyidikan dengan menyerahkan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi, serta menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan hak-hak para pencari keadilan terlindungi dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Provinsi Papua Barat.