Kuasa Hukum Yanto Idorway Ancam Laporkan Kapolres Pegaf ke Kapolda: “Sapaan Warinusi Tidak Beretika”

Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Yan Christian Warinussy, SH
Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Yan Christian Warinussy, SH

MANOKWARI, TUALNEWS.COM — Polemik penanganan kasus kematian Yanto Idorway (YI) kembali memanas.

Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, mengancam melaporkan Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf), AKBP Dr. Bernadus Okoka, SE, SH, MH, kepada Kapolda Papua Barat.

Ancaman tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan lambannya hasil pemeriksaan forensik, tetapi dipicu oleh pesan WhatsApp ( WA ) Kapolres Pegaf kepada Warinussy, selasa ( 18 / 8 )  yang dinilai sang advokat tidak menunjukkan etika komunikasi yang semestinya dari seorang pimpinan institusi penegak hukum.

Dalam pesan tersebut, kata Warinussy, Kapolres Pegaf meminta konfirmasi terkait rencana aksi demonstrasi damai keluarga besar korban Yanto Idorway ke Polda Papua Barat.

Bahkan kata dia, Kapolres Pegafjuga menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan otopsi.

Namun, satu bagian pesan justru membuat Warinussy bereaksi keras adalah Sapaan “Warinusi” oleh Kapolres Pegaf yang dinilai tidak pantas karena merupakan marga keluarga besar Warinussy.

“Saya hormati Bapak, tapi jangan panggil nama saya seperti itu, saya teruskan WhatsApp bapak kepada pak Kapolda, ” tegas Warinussy dalam voice note yang dikirim kepada Kapolres Pegaf.

Ini bukti WhatsApp Kapolres Pegaf kepada Kuasa hukum korban Yanto Idorway yakni Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Selasa ( 18 / 8 )
Ini bukti WhatsApp Kapolres Pegaf kepada Kuasa hukum korban Yanto Idorway yakni Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Selasa ( 18 / 8 )

Warinussy menyebutkan Kapolres Pegaf dalam pesannya menyampaikan bahwa hasil otopsi belum diterima penyidik karena masih menunggu pemeriksaan di Laboratorium Biomedik Pusdokkes Polri oleh dokter Patologi Anatomi forensik.

Ia juga menjelaskan kondisi organ korban yang diambil untuk pemeriksaan mengalami tantangan karena jenazah disebut telah berada di sungai selama beberapa hari sebelum otopsi dilakukan.

Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026
Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026

Kata dia, menurut Kapolres, hasil pemeriksaan tersebut nantinya tidak serta-merta langsung ditafsirkan penyidik, tetapi masih harus dikaji oleh ahli karena menyangkut terminologi medis dan forensik.

” Penjelasan tersebut tentu penting. Tetapi bagi keluarga korban dan tim kuasa hukum, transparansi tidak cukup berhenti pada penjelasan melalui pesan WhatsApp, ” Sorot Warinussy.

Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026
Ini bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak yang ditujukan kepada Armando Rilon Idorway, tanggal 14 Agustus 2026

Kata dia, keluarga korban membutuhkan kepastian bahwa setiap tahapan penyelidikan benar-benar dapat diuji, dipantau, dan dipertanggungjawabkan.

Jangan Demo, Berikan Informasi”

Dalam pesan WhatsApp kepada Kuasa hukum korban Yanto Idorway, Kapolres Pegaf juga meminta keluarga dan kuasa hukum menyampaikan informasi yang dianggap berkaitan dengan kasus kepada penyidik agar dapat didalami.

Bahkan kata Warinussy, Kapolres mempertanyakan alasan dilakukannya aksi damai ke Polda Papua Barat, dengan menyebut bahwa pihaknya telah memberikan informasi dan jaminan kepada Kapolda.