Tiga Warga Sipil Tertembak di Kali Kamundan, LP3BH Desak Komnas HAM Turun Investigasi

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy

MAYBRAT, Tualnews.com  — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa penembakan tiga warga sipil di sekitar Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Kamis (13/8).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menilai peristiwa tersebut tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai insiden keamanan biasa.

Dugaan keterlibatan personel TNI dalam penembakan tersebut, menurutnya, harus diungkap melalui proses investigasi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tiga warga sipil yang menjadi korban disebut telah diamankan dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, Sorong. Kondisi para korban serta jenis luka yang mereka alami dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif.

“Komnas HAM RI perlu segera melakukan investigasi terhadap peristiwa Kali Kamundan ini, terutama karena terdapat dugaan keterlibatan personel TNI dan adanya korban dari kalangan warga sipil,” tegas Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini, Selasa ( 18 / 8 ).

Minta Visum dan Uji Balistik

Selain mendesak Komnas HAM, Warinussy meminta Kapolres Maybrat mengambil langkah hukum dengan mengajukan pengantar permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap para korban kepada manajemen rumah sakit.

Menurutnya, pemeriksaan medis forensik penting untuk memastikan secara ilmiah bentuk, lokasi, dan karakteristik luka yang dialami korban.

Kata Warinussy, hasil visum tersebut juga dapat menjadi salah satu pijakan awal bagi proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk apabila diperlukan uji balistik untuk mengetahui karakteristik proyektil maupun senjata yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Pemeriksaan medis dan forensik harus dilakukan secara profesional dan independen. Ini penting agar setiap fakta mengenai luka korban dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Warinussy.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penanganan korban secara medis.

Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk lokasi kejadian, keterangan saksi, barang bukti, proyektil apabila ditemukan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Jamin Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Di tengah proses tersebut, Warinussy juga menyatakan memberikan jaminan pendampingan hukum kepada keluarga korban, para korban, dan saksi-saksi yang memiliki informasi penting mengenai peristiwa Kali Kamundan.

Ia meminta masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut tidak takut memberikan keterangan sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan saksi merupakan bagian penting dalam memastikan proses pencarian kebenaran berjalan tanpa intimidasi ataupun tekanan.

Warinussy merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta kerangka kelembagaan Komnas HAM sebagai dasar penting dalam upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM.

LP3BH Manokwari mengingatkan seluruh pihak agar menghormati prinsip negara hukum dan hak asasi manusia dalam menangani kasus tersebut.

” Jika benar terdapat penggunaan kekuatan bersenjata terhadap warga sipil yang tidak dibenarkan oleh hukum, maka fakta tersebut harus diusut secara serius dan transparan. Sebaliknya, seluruh tuduhan juga harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif agar tidak terjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai, ” pungkasnya.

Menurutnya, investigasi Komnas HAM menjadi penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut hanya merupakan insiden kriminal biasa atau memiliki dimensi pelanggaran HAM yang lebih serius.