Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Wali Kota: Dari Alas Hak 1997 hingga Sertipikat Hak Pakai Pemkot Dipertanyakan
TUAL, Tualnews.com — Sengketa kepemilikan lahan seluas 52.800 meter persegi (m²) atau sekitar 5,28 hektare di Kompleks Un Petuanan Taar, Jalan Tual–Ohoitel, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, memasuki babak baru.
Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIT, ahli waris almarhum Elia Songjanan bersama keluarga memasang tanda larangan adat Kei atau Sasi/Hawear di lokasi yang kini berdiri Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tual.
Pemasangan Hawear tersebut menjadi sinyal keras bahwa persoalan tanah yang selama ini diklaim sebagai tanah warisan tersebut belum berakhir dan justru berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum serta pertanahan yang lebih serius.
Kuasa hukum ahli waris Elia Songjanan, Kudus Nuhuyanan, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan pemasangan Hawear tersebut.
“Benar, ahli waris Elia Songjanan dan keluarga memasang Sasi di Kantor SPPG Kota Tual tadi pukul 15.00 WIT,” ungkap Kudus ketika dikonfirmasi Tualnews.com.
Namun, kata Kudus pemasangan Hawear bukan langkah pertama yang ditempuh pihak ahli waris.
” Jauh sebelum pemasangan tanda adat tersebut, kami selaku kuasa hukum ahli waris telah melayangkan somasi atau teguran khusus kepada Wali Kota Tual melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual, ” Ungkapnya.
Somasi itu, kata Kudus mempertanyakan dasar penguasaan sebagian bidang tanah yang menurut ahli waris merupakan bagian dari tanah warisan mereka, tetapi kini telah digunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintah berupa Kantor SPPG Kota Tual.

Somasi Nomor S-035: Dasar Penguasaan Pemkot Dipertanyakan
Somasi diterbitkan Kantor Advokat Kudus Nuhuyanan & Partners dengan Nomor S-035/KN&P/IX/2026, bersifat Klarifikasi Khusus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.05/RPS/LO-KN&P/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam surat tersebut tercantum dua kuasa hukum, yakni Kudus Nuhuyanan, S.Sos., S.H., M.H. dan Rustam Herman, S.H., M.H.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa bidang tanah seluas 52.800 m² merupakan tanah yang mereka klaim sebagai milik ahli waris almarhum Elia Songjanan.
Salah satu ahli waris yang disebut dalam dokumen tersebut adalah Raymond Pordawan Songjanan.
Persoalan kemudian menjadi semakin kompleks karena sebagian bidang yang diklaim tersebut kini telah berdiri bangunan pemerintah.
Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum sederhana tetapi mendasar:
Atas dasar apa Pemerintah Kota Tual menguasai dan membangun fasilitas negara di atas bidang tanah yang masih diklaim sebagai tanah warisan?
SPPG Berdiri, Sertipikat Hak Pakai Pemkot Dipersoalkan
Menurut dokumen somasi, di atas lokasi tersebut telah berdiri bangunan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tual.
Kuasa hukum ahli waris juga mempersoalkan keberadaan Sertipikat Hak Pakai Nomor 3358/Lodar El atas nama Pemerintah Kota Tual.
Pihak ahli waris mempertanyakan bagaimana hak pakai atas nama Pemerintah Kota Tual dapat diterbitkan apabila bidang tanah tersebut masih mereka klaim sebagai bagian dari tanah warisan dan, menurut keterangan dalam somasi, tidak pernah ada persetujuan maupun pelepasan hak dari pihak yang mereka sebut sebagai pemilik yang sah.
Karena itu, Kudus minta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 3358/Lodar El, termasuk riwayat hak, proses peralihan, pihak yang mengajukan permohonan, serta dokumen pelepasan atau pengadaan tanah, menjadi penting untuk dibuka dan diverifikasi.
Alas Hak Diklaim Sudah Ada Sejak 1997
Kuasa hukum ahli waris menyebut klaim kepemilikan mereka tidak berdiri tanpa dokumen.
Dalam somasi, kata Kudus sejumlah dokumen sebagai data fisik dan data yuridis yang mendasari klaim tersebut, antara lain:
1. Surat pemberian/penyerahan bidang tanah adat Petuanan Taar tertanggal 29 Juni 1997;
2. Surat Keterangan Kepala Desa Taar Nomor 81/KDT/1997 tertanggal 29 Juni 1997;
3. Surat Keterangan Pengakuan dan Kesaksian atas Tanah Adat tertanggal 3 September 2007;
4. Surat Keterangan Kepala Desa Taar Nomor 151/KDT/XI/2007 tertanggal 13 November 2007;
5. Surat Keterangan Kepala Ohoi Taar Nomor 146/437/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, kata Kuasa Hukum ahli waris, penguasaan atas tanah telah berlangsung sejak 1997 hingga sekarang.
” Jika dokumen-dokumen tersebut benar dan objeknya ternyata sama dengan bidang yang kini tercatat sebagai Hak Pakai Pemerintah Kota Tual, maka terdapat sejumlah mata rantai administrasi pertanahan yang patut dijelaskan secara terang, ” katanya.
Kantor Pertanahan Ungkap Riwayat Hak Sebelumnya
Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah adanya dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam somasi disebutkan adanya surat Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Nomor B/MP.01.02/484-81.02/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, perihal Jawaban Atas Permohonan Penjelasan.
Menurut keterangan yang dikutip dalam somasi, hasil pengecekan pertanahan menunjukkan lokasi yang kini digunakan untuk Kantor SPPG Kota Tual telah tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai NIBEL 3358/Lodar El atas nama Pemerintah Kota Tual.
Kuasa hukum menyoroti adanya keterangan mengenai riwayat hak sebelumnya, di mana lokasi tersebut disebut sebelumnya tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 011150 atas nama pihak lain, sebelum kemudian terjadi proses perubahan atau peralihan hak.
Maka muncul pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen.
Kuasa hukum ahli waris menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan bangunan SPPG.
Menurut Kudus, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah status hukum tanah dan proses administrasi yang melahirkan hak atas nama Pemerintah Kota Tual.
“Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni status hak atas tanah, riwayat peralihan hak, dasar penguasaan pemerintah, proses penerbitan sertifikat, serta ada atau tidaknya pelepasan hak dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris,” terang Kudus.
Dengan demikian, kata Kudus, pemasangan Hawear pada Kantor SPPG Kota Tual menjadi simbol bahwa konflik tersebut kini tidak hanya berada pada ranah administrasi pertanahan, tetapi juga bersinggungan dengan hak adat dan klaim penguasaan masyarakat atas tanah petuanan.
Sampai saat ini Kuasa hukum ahli waris mengakui Pemkot Tual belum menjawab surat somasi yang dilayangkan sejak 17 September, sehingga ahli waris dan keluarga sepakat memasang sasi ( Hawear- Red) di Kantor SPPG Kota Tual.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tual maupun pihak terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 3358/Lodar El dan riwayat hak atas bidang tanah yang disengketakan.
Tualnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Tual, BPKAD, Kantor Pertanahan, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.