MANOKWARI, Tualnews.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa LL (60), BCG (55), dan FAG (30) meminta penundaan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara dugaan pembunuhan dan penyembunyian mayat / jenazah Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri yang terjadi pada November 2025.
Semula, pembacaan pledoi terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung Senin (10/8).
Namun, karena proses penyusunan materi pembelaan belum rampung, Tim Penasihat Hukum meminta agar agenda tersebut ditunda selama satu minggu dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam keterangan tertulis kepada media ini selasa ( 8 / 8 ) Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Yan Christian Warinussy menyatakan, penundaan tersebut diperlukan agar pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim benar-benar dapat menguraikan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Di balik permintaan penundaan itu, Warinussy juga melontarkan kritik keras terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Warinussy, sebagian substansi tuntutan JPU dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Surat tuntutan yang diajukan JPU cenderung tidak faktual dan bertentangan dengan fakta persidangan yang ada,” Tegas Yan Christian Warinussy.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti LL Terlibat Pembunuhan
Salah satu poin utama yang akan menjadi fokus pembelaan adalah dakwaan atau tuntutan terhadap terdakwa LL yang menurut penasihat hukum diarahkan pada dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Indri.
Tim Penasihat Hukum menegaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah berlangsung di persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan LL dalam pembunuhan korban.
Dalil tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Para saksi disebut tidak mengetahui secara langsung adanya peristiwa pembunuhan terhadap Indri maupun tindakan yang dialami korban yang dapat dikaitkan dengan perbuatan LL.
“Tidak ada bukti sama sekali bahwa klien kami, terdakwa LL, memiliki indikasi terlibat tindak pidana pembunuhan biasa terhadap korban Indri,” tegas Warrinusy.
Penasihat hukum juga menilai dugaan pembunuhan yang diarahkan kepada LL belum terbukti secara meyakinkan melalui pemeriksaan di depan persidangan.
Pledoi Akan Bongkar Fakta Persidangan
Karena itu, kata Yan Christian Warinussy pledoi yang tengah diselesaikan Tim Penasihat Hukum akan diarahkan untuk menguji kembali seluruh konstruksi perkara, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, rangkaian peristiwa hingga penerapan pasal yang didakwakan maupun dituntut terhadap masing-masing terdakwa.
Tim Penasihat Hukum menyatakan akan mempertahankan hak-hak hukum LL, BCG, dan FAG sampai seluruh proses persidangan selesai.
Bagi tim pembela, proses pembuktian di persidangan harus menjadi dasar utama bagi majelis hakim dalam menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa benar-benar terbukti atau tidak.
Dengan demikian, pledoi pada 18 Agustus mendatang dipandang bukan sekadar pembacaan pembelaan, melainkan momentum bagi pihak terdakwa untuk menguji kembali konstruksi perkara berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang.
Warinussy memastikan akan terus mengawal proses hukum ketiga terdakwa hingga agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.
” Saya harap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperiksa, sebelum menjatuhkan putusan terhadap LL, BCG, dan FAG, ” Harapnya.