Sengketa Tanah Bundaran Cenderawasih Memanas, Kuasa Hukum Helena Beanal Somasi Bupati Mimika dan PUPR

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TIMIKA, Tualnews.com  — Sengketa lahan di kawasan Bundaran Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali memanas.

Kuasa hukum Helena Beanal melayangkan teguran keras / somasi kepada Bupati Mimika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, serta Kepala Distrik Mimika Indah.

Somasi tersebut dilayangkan Advokat Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. dan rekan, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan Nomor 09/JMP-Rek/VIII/2026.

Ini bukti surat Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. dan rekan, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan Nomor 09/JMP-Rek/VIII/2026.
Ini bukti surat Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Helena Beanal,
Advokat Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. dan rekan, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan Nomor 09/JMP-Rek/VIII/2026.

Dalam surat somasi yang tembusanya juga diterima media ini, Selasa ( 8 / 8 ), kuasa hukum Helena Beanal mempersoalkan status hak atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat keluarga Beanal di kawasan Bundaran Cenderawasih, sekaligus mempertanyakan dasar pembangunan fasilitas umum di atas lokasi yang masih disengketakan.

Ini bukti surat Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. dan rekan, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan Nomor 09/JMP-Rek/VIII/2026.
Ini bukti surat Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Helena Beanal,
Advokat Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. dan rekan, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan Nomor 09/JMP-Rek/VIII/2026.

Klaim Hak Tanah dan Nilai Ganti Rugi Rp 19,45 Miliar

Dalam somasinya, Advokat Patty menegaskan Helena Beanal memiliki alas hak atas tanah di kawasan Bundaran Cenderawasih.

Terbukti, kata Patty salah satu dokumen yang disebut adalah Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Nomor 593/02/SKHG/2021 tertanggal 19 Februari 2021, yang diterbitkan  Kepala Kelurahan Kwamki.

Selain itu, kata Patty, adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor 400/K-1/KBA/MKIII/2021 tertanggal 20 Maret 2021 dari Lembaga Masyarakat Adat Hak Ulayat Suku Imamukawé Kapawé Kabupaten Mimika.

Kuasa hukum juga mencantumkan dokumen lama berupa Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/DH/GDsKwm/XII/1985 tertanggal 17 Desember 1985 yang disebut berkaitan dengan satu hamparan lokasi Bundaran Cenderawasih.

” Atas dasar dokumen-dokumen tersebut, pihak Helena Beanal menyatakan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atas pembangunan fasilitas umum, ” Ujarnya.

Bahkan, dalam surat somasi disebutkan nilai ganti rugi tanah mencapai:
Rp 19.457.600.000
atau sekitar Rp19,45 miliar.

Ini bukti surat Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. dan rekan, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan Nomor 09/JMP-Rek/VIII/2026.
Ini bukti surat Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Helena Beanal,
Advokat Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. dan rekan, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan Nomor 09/JMP-Rek/VIII/2026.

Persoalkan SHGB PT Petrosea Tbk 

Dalam surat somasi itu, Advokat Patty  mempersoalkan PT Petrosea Tbk Mimika, yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 dengan luas 42.459 meter persegi.

Menurut kuasa hukum Helena Beanal, berdasarkan dokumen dan argumentasi hukum yang dicantumkan dalam somasi, PT Petrosea Tbk, disebut tidak dapat membuktikan alas hak atas tanah yang menjadi dasar penerbitan SHGB tersebut.

Advokat Patty menguraikan sejumlah dugaan persoalan terhadap SHGB PT. Petrosea Tbk,  antara lain adanya dugaan ketidaksesuaian penulisan tanggal pada sertifikat serta persoalan dokumen pendukung hak atas tanah.

Selain itu, kuasa hukum Helena Beanal mengungkapkan kalau PT Petrosea Tbk tidak memiliki bukti pelepasan tanah hak ulayat dari lembaga adat, baik dari masyarakat adat Komoro maupun Amungme di Kabupaten Mimika.

Pihak Helena Beanal juga mempertanyakan tidak adanya bukti Akta Jual Beli (AJB) yang disebut sebagai dasar penguasaan tanah oleh PT Petrosea Tbk.

Yang lebih krusial, dalam surat somasi tersebut, Advokat Patty menyebut PT Petrosea Tbk, tidak dapat membuktikan perubahan SHGB Nomor 0668 menjadi bidang tanah seluas 12.743 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di kawasan Jalan Cenderawasih.

Dugaan Pembayaran Ganti Rugi Salah Sasaran

Persoalan lain yang menjadi sorotan, Kuasa Hukum Helena Beanal adalah dugaan pembayaran ganti rugi tanah.

Dalam surat somasi disebutkan PT Petrosea Tbk, dinilai tidak berhak menerima pembayaran ganti rugi atas tanah karena, menurut Advokat Patty, perusahaan tersebut tidak memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.

Namun, kata dia berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Mimika pada 2023 telah menyerahkan uang ganti rugi atas objek tanah kepada PT Petrosea Tbk Mimika.

Kondisi tersebut dipersoalkan karena, menurut versi kuasa pihak yang memiliki hak atas tanah justru adalah ahli waris Beanal.

“Jika benar pembayaran telah dilakukan kepada pihak yang tidak berhak, maka dasar dan proses pembayaran tersebut patut dipertanyakan secara hukum,” demikian substansi persoalan yang diangkat dalam somasi tersebut.

Seret Dugaan Dokumen Palsu ke Ranah Pidana

Advokat Patty menegaskan Somasi tidak berhenti pada sengketa perdata.

Kuasa hukum Helena Beanal menyebut adanya indikasi penggunaan dokumen alas hak yang diduga palsu atau bodong serta dugaan tindakan tipu muslihat.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai keterangan palsu dalam akta autentik dan keterangan palsu di atas sumpah.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan tuduhan dari pihak Helena Beanal melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Pembangunan Diminta Dihentikan

Di lapangan, kuasa hukum Helena Beanal menyebut lokasi objek sengketa telah dilakukan pembersihan dan terdapat aktivitas pembangunan taman / fasilitas umum.

” Karena itu, melalui somasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika diminta tidak melanjutkan aktivitas pembersihan maupun pembangunan taman di lokasi sengketa sampai persoalan ganti rugi kepada Helena Beanal dan pihak yang diklaim sebagai pemegang hak diselesaikan, ” Pintahnya.

Advokat Patty juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah adat serta menjaga kenyamanan dan hak masyarakat adat Papua.

Ancaman Tempuh Jalur Hukum

” Jika pemerintah maupun pihak-pihak terkait tetap melanjutkan aktivitas pembangunan, saya selaku kuasa hukum Helena Beanal menyatakan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, ” Tegasnya.

Dalam suratnya ditegaskan kalau pihaknya akan melakukan perlawanan hukum di lokasi dan melaporkan pihak-pihak yang memberikan izin pembangunan, termasuk Bupati Mimika, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Distrik Mimika Baru, kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Surat Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, antara lain Jaksa Agung RI, Gubernur Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Papua, serta Kanwil BPN Provinsi Papua.

Sengketa Bundaran Cenderawasih ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar karena menyentuh tiga ranah sekaligus: hak masyarakat adat, legalitas dokumen pertanahan, dan penggunaan anggaran pemerintah untuk pembayaran ganti rugi.

” Jika benar terdapat pembayaran puluhan miliar rupiah kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah, maka mekanisme penentuan penerima ganti rugi dan dasar hukumnya menjadi hal yang patut dibuka secara transparan, ” Terang Kuasa Hukum Helena Beanal, Jermias M Patty.