Warga Sipil Ditembak di Kali Kamundan, LP3BH Desak Komnas HAM Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MAYBRAT, Tualnews.com  — Dugaan penembakan terhadap warga sipil di kawasan Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kembali memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan warga sipil di tengah pendekatan keamanan di Tanah Papua.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIT itu diduga melibatkan beberapa oknum anggota TNI.

Korban disebut sedang menjalani aktivitas mencari ikan di pinggiran Kali Kamundan ketika insiden penembakan terjadi.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Minggu ( 16 / 8 ) menilai dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa.

Menurut Warinussy, apabila fakta-fakta mengenai penembakan terhadap warga sipil tersebut terbukti, maka negara harus melihatnya dalam perspektif dugaan pelanggaran HAM yang serius.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya ketentuan mengenai kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Peristiwa penembakan yang diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI terhadap warga sipil di kawasan Kali Kamundan diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat,” tegas Warinussy.

LP3BH menyoroti dugaan tindakan terhadap warga sipil yang sedang menjalankan aktivitas mencari ikan.

Bagi lembaga tersebut, fakta mengenai siapa pelaku, motif, rangkaian kejadian, jenis senjata yang digunakan, serta kondisi korban harus dibuka melalui investigasi yang kredibel dan independen.

Komnas HAM Diminta Turun Langsung

Warinussy mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi HAM terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Maybrat tersebut.

LP3BH juga meminta Komnas HAM tidak hanya mengandalkan laporan sepihak, tetapi turun langsung ke lokasi kejadian untuk memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami juga mendorong Komnas HAM RI untuk melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dan meminta keterangan para saksi yang relevan,” ujar Warinussy.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi penting karena kasus yang menyangkut dugaan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap warga sipil membutuhkan pembuktian yang transparan.

” Keterangan saksi, kondisi lokasi, barang bukti, arah tembakan, posisi korban, serta kronologi sebelum dan sesudah kejadian harus diperiksa secara menyeluruh, ” Pintahnya.

Jangan Sampai Dugaan Kekerasan Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban

LP3BH mengingatkan setiap dugaan penggunaan kekuatan terhadap warga sipil harus diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim keamanan.

Kata dia, apabila ditemukan bukti warga sipil menjadi sasaran tindakan kekerasan secara melawan hukum, maka proses pertanggungjawaban harus berjalan tanpa melihat status atau institusi pihak yang diduga terlibat.

Dalam konteks ini, menurut Warinussy, Komnas HAM dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan fakta tidak hilang dan suara korban tidak tenggelam.

Warinussy menegaskan LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum atas peristiwa tersebut.

LP3BH meminta proses investigasi dilakukan secara serius, independen, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban serta penegakan hukum.

Sebab, kata Advokat HAM ini dalam negara hukum, seragam dan senjata tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak hidup dan keselamatan warga sipil.