Tiga Oknum Polisi Polda Papua Barat Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Desak Kapolda Bertindak

Advokat Yan Christian Warinussy, SH, secara resmi menerima Surat Kuasa Hukum Khusus dari Nyonya S (Suriani) selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/372/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 7 November 2025
Advokat Yan Christian Warinussy, SH, secara resmi menerima Surat Kuasa Hukum Khusus dari Nyonya S (Suriani) selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/372/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 7 November 2025

MANOKWARI, Tualnews.com  Status tersangka terhadap tiga anggota Polri dalam perkara dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang saksi korban kini menjadi sorotan tajam.

Kuasa hukum pelapor mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare tidak sekadar membiarkan proses pidana berjalan, tetapi segera mengambil langkah penindakan disiplin terhadap ketiga anggota tersebut.

Desakan itu disampaikan, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, setelah secara resmi menerima Surat Kuasa Hukum Khusus dari Nyonya S (Suriani) selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/372/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 7 November 2025.

Dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jumat ( 21 / 8 ), Warinussy mengakui perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

” Pelapor merupakan ibu kandung dari saksi korban PPNSR yang diduga mengalami tindak pidana rudapaksa yang dilakukan tiga oknum anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, ” Ungkapnya.

Advokat HAM ini merinci, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Villa Bintang Lima, Jalan Bumi Marina, Amban, Manokwari.

” Tiga anggota Polri yang disebut telah berstatus tersangka masing-masing Christian Rabil Aprilla Asrul, Axel Vincen Tunay, dan Muhammad Asrul, ” ujarnya.

Kuasa hukum menilai status tersangka terhadap ketiganya harus menjadi dasar bagi institusi Polri untuk mengambil langkah tegas melalui mekanisme disiplin dan pengawasan internal.

“Kami memohon kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare agar segera melakukan proses penindakan disiplin terhadap ketiga oknum pelaku tindak pidana tersebut, ” Tegas Warinussy.

Menurut kuasa hukum, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada proses pidana di pengadilan.

” Institusi Polri dituntut menunjukkan komitmen terhadap prinsip presisi, akuntabilitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hukum, terlebih perkara tersebut melibatkan anggota kepolisian, ” Pintahnya.

Jangan Sampai Hukum Tajam ke Masyarakat, Tumpul ke Aparat

Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan mengawal secara ketat seluruh proses hukum perkara a quo di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Pengawalan tersebut, kata Warinussy, bukan hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga seluruh proses persidangan yang berpotensi memunculkan persoalan baru.

Bahkan, Warinussy menyatakan akan melaporkan apabila ditemukan indikasi “permufakatan jahat” dalam proses hukum perkara tersebut yang diduga melibatkan oknum perangkat persidangan.

“Kami juga akan melaporkan indikasi adanya permufakatan jahat selama proses hukum perkara ini yang diduga melibatkan oknum perangkat persidangan perkara a quo,” tegasnya.

Pengawasan Internal dan Eksternal Akan Digunakan

Advokat Yan,  memastikan pihaknya tidak akan membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa pengawasan.

Mekanisme pengawasan internal maupun eksternal disebut akan digunakan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Sebab, kata dia ketika tiga anggota Polri telah berstatus tersangka, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga pada sejauh mana institusi mampu menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.