DPRD Maluku Dorong Penambahan Kuota Solar Subsidi di Ambon

Screenshot

Ambon, Tualnews.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendorong penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Ambon guna mengurangi antrean panjang kendaraan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Maluku bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah lembaga penyalur SPBU di ruang Komisi II DPRD Maluku, Jumat (28/8/2026).

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawady mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi, khususnya solar dan minyak tanah, berjalan sesuai ketentuan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Yang kita bahas hari ini terkait penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” kata Irawady kepada wartawan seusai rapat.

Ia mengatakan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama akibat keterbatasan pasokan maupun antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU.

Menurut Irawady, salah satu persoalan yang ditemukan dalam rapat adalah masih terbatasnya kuota solar pada sejumlah SPBU. Bahkan, terdapat SPBU yang hanya memperoleh kuota sekitar satu ton per hari.

Kondisi tersebut, katanya, perlu segera dicarikan solusi agar kendaraan tidak terkonsentrasi pada SPBU tertentu.

“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” ujarnya.

Komisi II DPRD Maluku selanjutnya mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Ambon, berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyampaikan kebutuhan tambahan kuota solar berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Irawady menegaskan antrean panjang di sejumlah SPBU tidak selalu menunjukkan adanya kelangkaan BBM. Menurut dia, setiap SPBU memiliki mekanisme pembatasan distribusi berdasarkan kuota harian.

Karena itu, pola pelayanan juga perlu diatur agar kendaraan tidak datang dalam waktu yang bersamaan.

Ia menyebut sejumlah SPBU menerapkan pelayanan sejak pukul 05.00 hingga sekitar pukul 07.00 atau 08.00, kemudian dilanjutkan pada siang hingga sore hari.

“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” katanya.

Selain kuota, posisi SPBU juga dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi panjangnya antrean. Sejumlah SPBU berada di kawasan persimpangan atau ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan tinggi.

Ketika antrean kendaraan memanjang hingga badan jalan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Karena itu, DPRD Maluku mendorong adanya pemerataan titik penyaluran solar subsidi sehingga kendaraan tidak hanya terkonsentrasi pada satu atau dua SPBU.

“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” ujar Irawady.

Di sisi lain, Komisi II DPRD Maluku mulai menginisiasi pengumpulan data kebutuhan BBM subsidi sebagai bahan pembahasan dan pengusulan kuota untuk 2027.

Pengumpulan data tersebut akan melibatkan Pertamina dan pemerintah daerah, termasuk kebutuhan BBM subsidi di kabupaten dan kota di Maluku.

Irawady mengatakan data kebutuhan riil masyarakat penting sebagai dasar dalam menentukan kuota BBM subsidi tahun berikutnya.

“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat, ketersediaan kuota BBM subsidi di Maluku hingga 31 Desember 2026 dipastikan tetap tersedia.

Dengan demikian, DPRD Maluku berharap persoalan antrean dapat diatasi melalui perbaikan mekanisme distribusi, pemerataan kuota antar-SPBU, pengaturan waktu pelayanan, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata kekurangan BBM. Mekanisme distribusi dan antrean juga harus kita benahi agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Irawady.