TUAL, Tualnews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias V. Siahaya alias Messi, dalam perkara kekerasan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Maluku Tenggara, Aryanto Tawakal, yang berujung pada kematian korban.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal dalam persidangan di PN Ambon, Senin, 31 Agustus 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Messi selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Nanang saat membacakan amar putusan.
Mesias dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis 10 tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Perbedaan lima tahun antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim inilah yang kemudian menjadi perhatian serius keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menilai penggunaan helm tactical untuk menghentikan laju kendaraan korban sebagai tindakan yang keliru.
Hasil visum terhadap korban juga menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula dari insiden kekerasan yang terjadi di Jalan Panglima Mandala, dekat Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT), Kota Tual, pada 19 Februari 2026, yang mengakibatkan Aryanto Tawakal meninggal dunia.
Keluarga Korban: 10 Tahun Terlalu Ringan
Keluarga korban Aryanto Tawakal menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
Melalui juru bicara keluarga, Rizal Tawakal, keluarga menilai hukuman 10 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan bagi almarhum Aryanto.
Dalam rilis yang diterima media ini, Minggu, 6 September 2026, Rizal menegaskan keluarga tetap memperjuangkan hukuman yang dinilai setimpal dengan akibat yang ditimbulkan.
“Bagi keluarga, putusan 10 tahun terlalu ringan. Tidak ada keadilan untuk anak kami almarhum AT yang selama ini kami tuntut,” tegas Rizal Tawakal.
Menurut Rizal, keluarga korban bersama penasihat hukum telah bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum setelah putusan dibacakan.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga dan tim hukum menyampaikan sikap agar JPU menempuh upaya hukum banding.
Desakan keluarga korban kemudian berujung pada langkah hukum.
Rizal mengatakan, hasil pertemuan keluarga, penasihat hukum, dan JPU menyepakati agar putusan PN Ambon tersebut diajukan banding.
Menurutnya, JPU Kejaksaan Negeri Tual telah mendaftarkan upaya hukum banding di PN Ambon pada Rabu, 2 September 2026.
“Bapak dan ibu (orang tua) korban, pengacara serta JPU sudah bertemu dan berdiskusi. Kami putuskan jaksa naik banding dan sudah didaftarkan pada Rabu kemarin,” kata Rizal.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara ini kini memasuki babak baru.
Keluarga korban berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang dianggap lebih mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Mesias Siahaya telah dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui proses Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kini, selain telah kehilangan statusnya sebagai anggota Polri, Mesias juga harus menghadapi proses hukum pidana yang masih berlanjut setelah JPU mengajukan banding.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kematian seorang anak dan melibatkan mantan anggota institusi kepolisian.