Kota Tual Diselimuti Kabut Asap, Wali Kota Liburkan Sekolah hingga 16 Oktober

TUAL, MALUKU, Tualnews.com — Kabut asap yang masih menyelimuti Kota Tual, Provinsi Maluku, hingga Rabu (14/10/2026), memicu langkah perlindungan kesehatan bagi peserta didik.

Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP diliburkan hingga 16 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1496 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Murid.

Keputusan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Maluku.

Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak-anak.

Dalam surat edaran yang diterima Tualnews.com, Wali Kota mendasarkan kebijakannya pada tujuh pertimbangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai penurunan kualitas udara di Maluku.

Pertimbangan lainnya adalah Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026, laporan kesehatan terkait potensi peningkatan kasus ISPA, serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada 8 Oktober 2026.

Pemerintah Kota Tual juga mempertimbangkan imbauan sebelumnya tertanggal 3 Oktober 2026 yang meminta sekolah menyesuaikan kegiatan belajar dengan perkembangan kondisi kabut asap.

Sekolah Diliburkan, Aktivitas Anak Dibatasi

Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kota Tual diminta meliburkan kegiatan sekolah pada 13–16 Oktober 2026.

Kepala satuan pendidikan dan guru juga diwajibkan memantau murid agar tetap berada di dalam rumah serta menghindari aktivitas fisik di ruang terbuka selama kabut asap masih berlangsung.

Selain itu, sekolah diminta mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan ketersediaan sarana pendukung.

Kebijakan ini menempatkan perlindungan kesehatan anak sebagai pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang belum membaik.

Namun, pelaksanaan pembelajaran dari rumah juga membutuhkan perhatian agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan akses internet maupun perangkat belajar.

Warga Diminta Waspada, Jangan Membakar Sampah

Selain mengatur kegiatan sekolah, Wali Kota Tual mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan luar ruangan apabila tidak mendesak.

Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan karena dapat memperburuk kualitas udara di tengah kondisi kabut asap.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak berhenti di wilayah terjadinya kebakaran. Asap dapat menyebar ke daerah lain dan mengganggu kesehatan masyarakat yang tidak berada langsung di sekitar titik api.