PWI MALRA TEGASKAN STATUS CARETAKER, VERIFIKASI ANGGOTA DAN PENATAAN ADMINISTRASI DIPERKUAT

Pleno Penetapan Anggota PWI Kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepengurusan caretaker pada 14 Oktober 2026
Pleno Penetapan Anggota PWI Kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepengurusan caretaker pada 14 Oktober 2026

LANGGUR, TUALNEWS.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan status kepengurusan organisasi menyusul berakhirnya masa kepengurusan periode 2023–2026.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik sekaligus mencegah misinformasi dan miskomunikasi terkait kepemimpinan PWI di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis ( 15 / 10 ), Jhon menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PWI Provinsi Maluku Nomor 24/PWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026, Jhon Matriks Leisubun ditunjuk sebagai Caretaker atau Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam menjalankan tugasnya, Jhon didukung Aladin Sukma sebagai sekretaris dan Moh. Saad Renleeuw sebagai bendahara.

Penunjukan tersebut, kata  dia menjadi dasar bagi kepengurusan sementara untuk menjaga keberlangsungan organisasi, melakukan pembenahan administrasi, mendata dan memverifikasi keanggotaan, serta mempersiapkan langkah-langkah organisasi sesuai dengan ketentuan PWI.

Surat Keputusan Pengurus PWI Provinsi Maluku Nomor 24/PWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026, Jhon Matriks Leisubun ditunjuk sebagai Caretaker atau Pelaksana Tugas (Plt.)
Surat Keputusan Pengurus PWI Provinsi Maluku Nomor 24/PWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026, Jhon Matriks Leisubun ditunjuk sebagai Caretaker atau Pelaksana Tugas (Plt.)

VERIFIKASI ANGGOTA DILAKUKAN

Menurut Jhon, sebagai bagian dari penataan internal, kepengurusan caretaker PWI Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan pendataan dan verifikasi keanggotaan pada 5–10 Oktober 2026.

” Proses tersebut dilanjutkan Rapat Pleno Penetapan Anggota PWI Kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepengurusan caretaker pada 14 Oktober 2026, ” Ungkapnya.

Penetapan keanggotaan tersebut, kata Jhon ditujukan untuk kepentingan penataan administrasi dan penyusunan basis data (database) organisasi di bawah kepemimpinan caretaker.

” Langkah ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, memperjelas data keanggotaan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan PWI Kabupaten Maluku Tenggara, ” Ujarnya.

PWI menegaskan bahwa proses penetapan tersebut merupakan bagian dari administrasi internal dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme organisasi lainnya yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PWI.

” Data keanggotaan yang telah dihimpun dan diverifikasi selanjutnya menjadi basis data administrasi kepengurusan caretaker, ” Katanya.

Data tersebut, kata Jhon akan menjadi rujukan dalam koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ruang lingkup kewenangan organisasi.

PENGGUNAAN NAMA DAN JABATAN PWI HARUS SESUAI KEWENANGAN

Di tengah proses penataan organisasi, PWI Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau seluruh pihak agar memahami status kepengurusan berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan oleh PWI Provinsi Maluku.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan nama PWI Kabupaten Maluku Tenggara maupun jabatan Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara harus didasarkan pada kewenangan yang sah.

Penegasan ini bertujuan menjaga ketertiban organisasi dan mencegah penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan keadaan kepengurusan.

Kejelasan status kepengurusan dinilai penting untuk menghindari potensi miskomunikasi dalam hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, Forkopimda, instansi terkait, maupun masyarakat.

Seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan menjadikan surat keputusan penunjukan caretaker sebagai salah satu rujukan dalam komunikasi dan koordinasi kelembagaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta batas kewenangan masing-masing.

KOMITMEN MENATA ORGANISASI SECARA TRANSPARAN

PWI Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan komitmennya untuk menjalankan penataan organisasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

” Seluruh proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme organisasi PWI, sehingga pembenahan administrasi dan verifikasi keanggotaan dapat mendukung kejelasan data serta keberlangsungan organisasi, ” Tegas Jhon.

Melalui penegasan status kepengurusan caretaker dan penataan basis data keanggotaan, PWI Kabupaten Maluku Tenggara berharap koordinasi kelembagaan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian informasi kepada pemerintah daerah, Forkopimda, insan pers, serta masyarakat.

PWI juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dasar kewenangan yang sah dalam setiap kegiatan maupun komunikasi yang mengatasnamakan organisasi.