Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Abean Kamear Malra

Jaksa crisman

Tual News – Kejaksaan Negeri Tual dalam pekan mendatang bakal menggelar rapat internal menggelar perkara kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dana Desa Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

https://youtu.be/21-f3Z_4a3g
Video keterangan Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus ) Kejari Tual, Crisman Sahetapy, SH kepada tualnews.com rabu ( 4/2/2020 )

Demikian penegasan, Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus ) Kejari Tual, Crisman Sahetapy, SH kepada tualnews.com rabu ( 4/2/2020 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

“ Paling lambat minggu depan, kami gelar perkara kasus dana Desa Abean Kamear tahun 2018 untuk tetapkan tersangka, karena dari proses penyelidikan mau naik penyidikan, menunggu keluarnya Sprindig  “ Ungkapnya.

Kasipidsus mengaku, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Malra dari LPJ hasil pemeriksaan dana Desa tahun 2018 di Ohoi Abean Kamear, alat bukti surat  dan keterangan 30 saksi warga masyarakat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Stop korupsi dana desa

“ satu tersangka kasus ini ada, nama masih dirahasiakan, pasti akan diumumkan, sebab kami punya SOP sendiri  “ ujarnya.

Dikatakan, 30 saksi yang dimintai keterangan pada kasus dugaan KKN dana Desa Abean Kamear masing – masing, Penjabat Kepala Ohoi, Badan Saniri Ohoi ( BSO), Badan Saniri Adat ( BSA ), LPMO, lima orang Kader Posyandu, dan lima guru PAUD serta Guru mengaji.

Menurut Kasipidsus Kejari Tual, dari keterangan para saksi akhirnya terkuak juga penyalagunaan Dana Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) oleh Pengurus BUMO Desa Abean Kamear tahun 2018.

Sahetapy menjelaskan, pihaknya menerima LHP dari Kantor Inspektorat Malra, karena sudah ada kerja sama (MOU) antara  Inspektorat dan Kejaksaan.

“ Pencegahan sudah ada, namun dana desa itu salah sasaran dan digunakan untuk kepentingan lain “ katanya.

Kasipidsus Kejari Tual mengingatkan para Kepala Desa / Ohoi di Malra dan Kota Tual agar sebelum LHP Inspektorat  direkomendasikan kepada Kejaksaan, maka temuan aparat pengawasan internal pemeriksaan ( APIP ) harus segera ditindaklanjuti.

Dirinya mengaku, selain menangani kasus dana desa Abean Kamear, penyidik Kejari Tual juga sedang memproses penyelidikan satu kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Malra. “ Kalau nama Ohoi belum bisa disebut, karena dalam proses penyelidikan “ Jelas Sahetapy.

( team tualnews )