Anggota DPRD Malra Polisikan Warga Wain Soal Komentar Medsos Demo GMNI

Anggota dprd malra polisikan warga ohoi wain

Tual News – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal Partai Nasdem, Antonius Renyaan, secara resmi mendatangi Mapolres Tual, Rabu ( 14/10 /2020 ) untuk mempolisikan warga Desa / Ohoi Wain, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Ichdar Leisubun, yang diduga mencemarkan nama baik dirinya selaku Anggota DPRD Malra, di Media Sosial Facebook,  saat menerima aksi demonstrasi GMNI Cabang Malra dan Kota Tual, di Kantor DPRD Malra, Selasa ( 13/10/2020 ).

Kedatangan Anggota DPRD Malra dua periode asal Ohoi Sathean di Polres Tual menggunakan mobil pribadi, didampingi tiga Anggota DPRD Kabupaten Malra, masing – masing, Willibrordus Lefteuw ( Gerindra ), Abraham Beruatwarin, S.I.P ( Gerindra ), dan Mohamad Nawawi Namsa ( PPP ).

Turut serta mendampingi Renyaan dalam pembuatan laporan polisi, Mantan Ketua GMNI Cabang Malra dan Kota Tual, Jalil Jamlean.

Informasi yang dihimpun tualnews.com, di Polres Tual, Rabu ( 14/10/2020 ), sekitar pukul 12.40 WIT, Anggota DPRD Malra, Antonius Renyaan membuat laporan polisi, kemudian pukul 14.40 WIT, Politisi Partai Nasdem ini menerima surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL/264/X/2020/Maluku/Res Tual, yang isinya melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik.

Setelah menerima surat tanda penerimaan laporan, Anggota DPRD Kabupaten Malra, Antonius Renyaan, diantar masuk ruangan Sat Reskrim Polres Tual di lantai dua, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Renyaan dicerca sembilan pertanyaan oleh penyidik atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.

Pukul 17.15 WIT, Wakil Rakyat Malra ini menandatangani Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ). Sementara itu permintaan keterangan saksi tiga Anggota DPRD Malra lainya yakni Willibrordus Lefteuw ( Gerindra ), Abraham Beruatwarin, S.I.P ( Gerindra ), dan Mohamad Nawawi Namsa ( PPP ), serta Mantan Ketua GMNI Malra – Tual, Jalil Jamlean sesua jadwal akan berlangsung di Polres Tual, Kamis ( 15/10/2020 ).

Usai dimintai keterangan penyidik Polres Tual, Anggota DPRD Malra, Antonius Renyaan, kepada tualnews.com, membenarkan dirinya melaporkan kasus pencemaran nama baik sebagai wakil rakyat, dan keluarga, atas penerimaan aksi demonstrasi GMNI Malra – Tual, di Kantor DPRD Malra, Selasa ( 13/10/2020 ).

“ Saat penerimaan aksi demo GMNI di Kantor DPRD Malra yang menyampaikan aspirasi soal pemadaman listrik tak beraturan dan kelangkaan BBM yang terjadi, dan dipublikasikan secara resmi pada Akun Media Sosial  DPRD Malra, namun ada yang memberikan tanggapan di Akun DPRD Kabupaten Malra secara tidak senonoh “ Ungkapnya.

Kata Renyaan, laporan polisi yang dibuat, karena terjadi pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“ Saya bersama keluarga merasa tidak nyaman atas komentar yang ada di Akun Facebook DPRD Malra “ Ujarnya.

Anggota DPRD Malra, Antonius Renyaan, mengaku secara resmi melaporkan Akun Facebook, atas nama Ichdar Leisubun, yang mengeluarkan komentar atau kalimat yang tidak pantas pada Akun Resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Malra. ( TN )