Aktivis 98 Soroti Kinerja Bareskrim Polri Tunda Gelar Penetapan Tersangka Penembakan di Tual

Img 20221130 wa0006

Tual News – Aktivis 98, yang juga  Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Jakarta, Uchok Sky Khadafi dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, rabu ( 30 /11/2022 ) meminta Kapolri untuk segera menyelesaikan permasalahan penanganan kasus dugaan salah tembak di Kota Tual, Provinsi Maluku, sebab setelah membaca dan mengikuti di berbagai media online, medsos dan tiktok, kasus penembakan tersebut sudah makan waktu delapan bulan, belum ada tersangka, apalagi digelar di Bareskrim Polri, dan terus dilakukan penundaan hingga tiga kali.

” Saya melihat di berbagai media sosial, dan tiktok, kalau ada masalah di Kepulauan Kei terkait kasus salah tembak yang telah dilaporkan, namun selama delapan bulan belum juga ada tersangkanya. Ini sama saja polisi makan gaji buta, ” Sorot Direktur CBA

Dia mempertanyakan gelar perkara khusus ini di Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka yang ditunda hingga tiga kali.

” Barusan saya liat ramai di tiktok dan berita juga lagi hot, kenapa Polri dalan gelar perkara di Bareskrim Polri hanya berani menunda nunda terus. Hal ini sama saja mempertaruhkan citra dan marwah Polri di mata publik, ” Sesal Aktivis 98 ini.

Khadafi mengaku dari pemberitaan yang dibaca, sepertinya ada sesuatu yang mengganjal dalam penanganan kasus tersebut.

” Untuk itu saya meminta Bapak Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus ini dan Bapak Kadiv Propam, silahkan panggil dan periksa Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid dan AKP La Ode Arif Jaya dalam kasus salah tembak tersebut, ” Pintah Direktur CBA.

Dia berharap kasus salah tembak yang terjadi di Kota Tual harus menjadi perhatian Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

” Harus diungkap dengan jelas dan transparan agar keadilan buat rakyat bisa ditegakan, ” Harapnya.

Sementara itu berdasarkan data dan informasi yang diterima media ini dari Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H setelah dilakukan penundaan gelar khusus perkara tersebut di Bareskrim Polri hingga tiga kali, maka dipastikan kamis ( 01 / 11/2022 ) Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Maluku dan penyidik Polres Tual akan kembali menggelar kasus ini di Mabes Polri untuk penetapan tersangka.

( MTN )