Desak Kajari Teluk Bintuni Usut Ulang Dugaan Korupsi Jembatan Kali Wasian Tahap III, HRD Papua Soroti Peran KPA dan Pihak Pengusul

Advokat Yan Christian Warinussy
Advokat Yan Christian Warinussy

Manokwari, Tualnews.com-  Seorang advokat sekaligus pembela hak asasi manusia (HRD) di Tanah Papua mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni.

Desakan tersebut menitikberatkan pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara administratif dalam proses pengadaan proyek, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pihak yang diduga berperan dalam pemilihan kontraktor PT Nusa Marga Raya.

Kedua pihak tersebut diduga mengetahui sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan dana proyek, bahkan disinyalir ikut menikmati aliran dana dari pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com,  Selasa ( 21 / 4 ), Advokat Yan Christian Warinussy mengakui, proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III disebut-sebut muncul sebagai pokok pikiran (pokir) dari Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba.

Sementara itu, kata Warinussy, posisi KPA saat proyek berjalan dipegang oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.

Ia menilai, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh keterlibatan para pihak yang memiliki kewenangan administratif dalam proyek tersebut, bukan hanya pelaksana teknis di lapangan.

Dugaan keterlibatan dalam proses perencanaan hingga pencairan anggaran dinilai menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi aliran dana yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Karena itu, kami mendesak Kajari Teluk Bintuni untuk segera membuka kembali perkara ini serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III,” tegasnya.

Desakan tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, terutama pada proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.