Advokat HAM Desak Panglima Kodam XVIII/Kasuari Tindak Oknum Pomdam, Diduga Rampas Dua Mobil Klien

Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy
Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy

Manokwari, Tualnews.com  –  Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk segera memanggil dan menindak tegas dua oknum anggota Polisi Militer Kodam (Pomdam) berinisial B dan EK.

Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Rabu 22 April 2026, Advokat HAM,  menyebutkan kedua oknum Pomdam tersebut, diduga terlibat dalam perampasan dua unit mobil milik kliennya, Zaenal Abidin, sejak Oktober 2025.

Warrinusy mengakui, dua kendaraan tersebut diduga ditarik secara sepihak oleh debt collector, kemudian diback-up oleh kedua oknum anggota Pomdam.

Ini barang bukti kendaraan mobil yang diduga dirampas dua oknum Pomdam. ( dok - Tualnews.com)
Ini barang bukti kendaraan mobil yang diduga dirampas dua oknum Pomdam. ( dok – Tualnews.com)

Bahkan, salah satu kendaraan disebut disimpan oknum Pomdam berinisial EK dan digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.

“Seharusnya anggota Polisi Militer menjadi contoh penegakan hukum di lingkungan TNI dan masyarakat. Namun dalam kasus ini, justru diduga ikut memback-up tindakan debt collector yang tidak sesuai hukum perdata,” tegas advokat Yan Christian Warinussy.

Ini barang bukti kendaraan mobil yang diduga dirampas dua oknum Pomdam. ( dok - Tualnews.com)
Ini barang bukti kendaraan mobil yang diduga dirampas dua oknum Pomdam. ( dok – Tualnews.com)

Dia merinci, dua kendaraan yang dipermasalahkan yakni:

1.Toyota Rush minibus tahun 2022 warna merah tua metalik, nomor registrasi DD 1472 XAZ, atas nama Nursitra Leli.

2.Toyota Rush minibus tahun 2023 warna hitam metalik, nomor registrasi DD 1031 GR, atas nama Zaenal Abidin

Kuasa hukum menilai penarikan kendaraan tersebut tidak melalui mekanisme hukum yang sah, serta melanggar ketentuan hukum perdata yang mengatur penyitaan atau penarikan objek pembiayaan.

Karena itu, Panglima Kodam XVIII/Kasuari diminta segera memerintahkan kedua oknum anggota TNI tersebut untuk mengembalikan kendaraan tanpa syarat.

Selain itu, advokat Yan juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak adanya keterlibatan aparat militer dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang diduga melawan hukum.

“Demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi klien kami, kedua kendaraan harus segera dikembalikan, dan oknum yang terlibat wajib diproses secara tegas,” Pintahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Panglima Kodam XVIII/Kasuari belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini.