Hakim PN Tual Akan Dilaporkan di KY, Buntut Putusan Tolak Permohonan Praperadilan Advokat Roroa

Keterangan pers lbh ari kota tual

Tual News – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual, Ibrahim Hasan Kurniawan, S.H yang menangani perkara pra peradilan antara pemohon Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum melawan Termohon Kapolri cq Kapolda Maluku cq Kapolres Tual bakal dilaporkan Kuasa Hukum Pemohon LBH Ari Kota Tual kepada Komisi Yudisial ( KY ) dan Mahkama Agung ( MA) terkait pembacaan hasil keputusan sidang praperadilan, selasa ( 13/12/2022) pukul 15.00 WIT, di PN Tual yang menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Hakim tunggal pn tual yang memimpin sidang praperadilan antara pemohon advokat roroa melawan termohon kapolri cq kapolda maluku cq kapolres tual
Hakim Tunggal Pn Tual Yang Memimpin Sidang Praperadilan Antara Pemohon Advokat Roroa Melawan Termohon Kapolri Cq Kapolda Maluku Cq Kapolres Tual

” Saya tidak ikuti persidangan keputusan praperadilan, namun gambaran Kuasa Hukum LBH Ari yang ikuti sidang seperti itu, ” Ujarnya.

Matutu menilai Hakim Tunggal PN Tual itu tidak mengadili perkara secara keseluruhan.

” Kami rencana esok daftar ulang perkara ini di PN Tual, sebab Hakim yang memutuskan perkara ini tidak mengadili perkara secara keseluruhan, ” Tegas Ketua LBH Ari Kota Tual dan Malra sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.

Menurut Matutu, Hakim Tunggal PN Tual tersebut mengadili perkara tidak berdasarkan format gugatan pemohon.

” Kami rencana daftar ulang gugatan praperadilan rabu esok. Terlepas dari itu, kami mengetahui oknum Hakim PN Tual tersebut melakukan penyimpangan hukum acara, sehingga kami akan laporkan ke KY dan MA, ” Katanya.

Dikatakan perkara yang diajuhkan punya hubungan sebab akibat atas dua hal yakni syarat formiil penghentian penyelidikan ( SP3) tidak diatur dalam KUHPidana.

” Kalau SP3 tidak diatur dalam KUHPidana, maka harus tetap berpedoman pada KUHPidana, sebab kedudukannya lebih tinggi dari surat edaran Kapolri, ” Jelas Lukman Matutu, S.H

Sedangkan hal kedua kata Matutu, surat edaran Kapolri Nomor 7 tidak diatur masuk dalam hirarki perundang – undangan, berarti bukan sumber hukum.

” Karena dalam UU Nomor 11, tidak ada surat edaran Kapolri. Dengan demikian surat penghentian penyelidikan ( SP3) adalah sesuatu yang tidak sah dan dianggap tidak pernah ada, ” Terangnya.

Diakui, kalau hal itu tidak pernah ada, maka proses penetapan tersangka juga prematur.

” Ini ibarat bayi yang belum lahir ke dunia, tetapi dia punya nama sudah ada, seakan akan orang hidup. Logika hukumnya seperti itu, sebab Hakim tidak mengadili perkara secara menyeluruh, makanya esok kami daftar ulang, ” Ungkap Matutu.

Ketua LBH Ari Kota Tual dan Malra juga menyoroti perilaku Hakim PN Tual yang memimpin sidang praperadilan dinilai tidak bersifat adil dan membatasi ruang pertanyaan.

” Dia adalah Hakim kelinci percobaan menurut kita, sebab dia Hakim baru yang baru pimpin sidang praperadilan dan tidak mengerti hukum acara peradilan, hanya jadikan perkara ini sebagai kelinci percobaan, ” Sorot Lukman Matutu, S.H.

Ketua LBH Ari Kota Tual ini menegaskan kembali kedudukan Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara itu sama, makanya didepan Pengadilan, empat pilar tersebut memiliki kedudukan sama besar.

Sementara itu sumber tualnews.com, di PN Tual membenarkan pembacaan putusan Hakim Tunggal PN Tual tersebut.

” Benar, Hakim Tunggal PN Tual dalam pembacaan putusan sidang praperadilan selasa sore, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk untuk membayar biaya perkara sebesar nihil, ” Ungkap sumber Media Tual News.

Kata dia dalam pembacaan keputusan Hakim Tunggal PN Tual ini turut dihadiri pemohon Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum bersama Kuasa Hukumnya dari LBH ARI Kota Tual, Wahyu R. Fakoubun, S.H, M.H. Sedangkan Termohon Kapolri cq Kapolda Maluku cq Kapolres Tual diwakili penyidik Satreskrim Polres Tual dan Polda Maluku.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pemohon Advokat Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum melalui Kuasa Hukum LBH Ari mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Termohon Kapolri cq Kapolda Maluku cq Kapolres Tual terkait penerbitan surat penghentian penyelidikan ( SP3 ) oleh penyidik Polres Tual atas laporan pemohon tentang dugaan ijazah palsu Hasim Rahajaan, S.H beberapah waktu lalu.

Atas penerbitan SP3 itu, Hasim Rahajaan, S.H kembali membuat laporan polisi di Polres Tual terkait pencemaran nama baik.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Tual menindaklanjuti laporan polisi Hasim Rahajaan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum dalam kasus pencemaran nama baik dan penyidik meningkatkan status Advokat Roroa dari saksi, naik sebagai tersangka.

( MTN )