Penyidik Polres Tual Sudah Periksa Saksi Ahli Pidana Kasus Penembakan di Tual

Img 20221118 wa0010

Tual News – Kasad Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu, S, S.Tr.K menegaskan penyidik Polres Tual telah melaksanakan hasil rekomendasi gelar perkara khusus Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri dalam penyidikan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, pukul 22.30 WIT di Jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara.

Ini bukti surat sp2hp reskrim polres tual
Ini Bukti Surat Sp2Hp Reskrim Polres Tual

Hal ini ditegaskan Kasad Reskrim Polres Tual dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan A3.5 tanggal 21 Desember 2022 kepada pelapor Syalahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay.

Surat yang ditandatangani Kasad Reskrim Polres Tual, Nomor : B /297/XII/2022/Reskrim menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut.

Menurut Kasad Reskrim Polres Tual terkait kasus tindak pidana penganiayaan tanggal 28 Maret 2022, pihaknya telah melakukan langkah – langkah sebagai berikut, yakni pada rabu, 09 November 2022, pukul 09.00 WIT, bertempat diruang gelar Bareskrim Mabes Polri, telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus, menghadirkan para pihak yakni penyidik Polres Tual, Dirreskrimum Polda Maluku, pelapor dan kuasa hukum pelapor.

Namun kata Mahadewa yang hadir dalam gelar perkara khusus Ini terlapor pihak BNNP Maluku, Kuasa Hukum BNN pusat dan Kasi Berantas BNNK Tual.

” Pelaksanaan gelar dilaksanakan dengan agenda pemaparan penyidik Polres Tual, kemudian keluhan pelapor dan kuasa hukumnya, ” Ungkapnya.

Diakui gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri ditunda tanggal 18 November 2022 dengan agenda tanggapan dari terlapor.

Dijelaskan tanggal 18 November 2022, gelar perkara khusus dilanjutkan, penyidik Polres Tual dan pelapor serta keluarga korban mengikuti gelar via zoom dari Aula Jana Nuraga Polres Tual.

” Sedangkan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku mengikuti gelar perkara khusus via zoom dari ruang kabag Wassidik, ” Ujarnya.

Menurut Kasad Reskrim Polres Tual, setelah tanggapan dari terlapor dan dilanjutkan pembahasan, namun terjadi pemahaman listrik di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga gelar perkara khusus ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.

” Gelar perkara khusus dilanjutkan dengan agenda pembahasan, kesimpulan, dan rekomendasi gelar perkara kepada penyidik Polres Tual agar mendalami penyidikan dengan meminta keterangan tambahan saksi ahli pidana dan saat ini penyidik telah berkoordinasi serta melaksanakan permintaan keterangan saksi ahli pidana, ” Jelas Kasad Reskrim Polres Tual.

( Pewarta : Neri Rahabav)