BNNP Apresiasi Polda Maluku Hentikan Kasus Penembakan, Akan Upaya Paksa Ongen Kabalmay

Img 20230107 wa0032

Tual News – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Maluku memberikan apresiasi kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, S.H.M.H, bersama jajaranya yang akan menghentikan proses penyidikan kasus penembakan terhadap Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, karena ditemukan fakta hukum baru, akibat pengkaburan hukum yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu saat proses penyelidikan awal kasus itu yang dilaporkan 28 Maret 2022.

” BNNP Maluku memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang akan menghentikan penyidikan kasus penembakan, karena temuan fakta hukum baru dan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Hamin Siompo sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri dan BNN, ” Salut Kepala BNNP Maluku Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, sabtu malam ( 07/1/2023 ).

Konferensi pers polda maluku, mantan kasat reskrim polres tual, iptu hamin siompu meminta maaf kepada institusi polri dan bnn
Konferensi Pers Polda Maluku, Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompu Meminta Maaf Kepada Institusi Polri Dan Bnn

Rohmad mengaku sejak awal dirinya sudah menduga kalau dalam penyidikan perkara penembakan itu pada saatnya akan terungkap fakta hukum sebenarnya, soal siapa yang bermain dibalik kisruh permasalahan tersebut.

” Sejak awal saya sendiri sudah melakukan pengecekan ke BNN Kota Tual. Kesimpulannya, saya yakin kalau apa yang dilakukan BNNK Tual sudah sesuai prosedur, ” Ujarnya.

Rohmad mewakili BNNP Maluku dan BNNK Tual mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam penanganan penyidikan kasus penembakan tersebut.

” Akhirnya semua terungkap, ingat namanya kejahatan itu tidak ada yang sempurna,” Katanya.

Untuk itu Kepala BNNP Maluku menegaskan kalau dalam waktu dekat akan segera melakukan upaya hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.

“ Untuk menuntaskan kasus narkotika tersebut, maka BNN akan segera ambil langkah upaya hukum terhadap tersangka Ongen Kabalmay, ” Tegasnya.

Diakui upaya hukum yang akan dilakukan sesuai aturan main yang berlaku.

” Jika tersangka tidak kooperatif, maka pasti akan ada upaya paksa untuk menghadirkan tersangka sehingga penyidikan dapat dilaksanakab kembali,” Tandas Rohmad.

Kepala BNNP Maluku meminta kepada Kuasa Hukum Ongen Kabalmay agar patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan segera mengajukan tersangka Ongen Kabalmay untuk diperiksa.

“Saya himbau kepada PH tersangka agar kooperatif, berilah penjelasan hukum yang baik kepada klien bersama keluarga, sebab yang rugi adalah klien sendiri, karena mempersulit proses hukum, ” Harapnya.

Dia menjelaskan, tanggal 28 Maret 2022 lalu, BNNK Tual melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis shabu, ada dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan MZ Djunaedi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.

” Saat itu Ongen Kabalmay tertembak oleh petugas BNNK Tual karena hendak melarikan diri, ” Jelas Rohmad.

Namun dalam perkembangannya, kata Kepala BNNP Maluku, tersangka Rahmad Safi Thaha telah ditangkap dan diproses penyidik BNNK Tual.

Namun kata dia, kasus ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke BNNP Maluku.

‘ Safi Thaha telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon tanggal 17 November 2022 lalu.
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Safi dalam kasus narkotika, ” Bebernya.

Rohmad mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka Safi Thaha, terungkap adanya keterlibatan tersangka Ongen Kabalmay dalam transaksi narkoba jenis sabu tersebut.

” Selanjutnya penyidik ​​BNNP Maluku telah menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka tanggal 13 Juni 2022. Kemudian tanggal 17 Juni 2022, penyidik ​​menetapkan tersangka Ongen Kabalmay sebagai DPO, ” Terang Rohmad.

Kepala BNNP Maluku menjelaskan, setelah adanya vonis tersangka Safi Thaha tanggal 17 Nopember 2022, penyidik ​​BNNP Maluku mengirimkan SPDP kepada tersangka Ongen Kabalmay ke Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 5 Desember 2022.

” SPDP tersebut, tembusannya juga disampaikan kepada keluarga Ongen Kabalmay. Namun sayangnya, pihak keluarga menolak SPDP tersebut, ” Sebut Rohmad dalam Rilis Pers kepada Media Tual News.

Akhirnya kata Rohmad, penyidik ​​kembali mengirimkan SPDP tersebut ke alamat Ongen Kabalmay melalui Kantor layanan pengiriman paket Pos.

( MTN )