Jaksa KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun, Denda 500 Juta

Walikota-ambon-ditahan-di-rutan-kpk
Walikota-Ambon-ditahan-di-Rutan-KPK

Tual News – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, selasa malam ( 17 /1/2023 ) telah selesai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapesy ( RL ).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, rabu ( 18 /1/2023) membenarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK, Taufik Ibnu.

” Jaksa KPK Taufik Ibnu telah selesai baca surat tuntutan terhadap terdakwa
Richard Louhenapessy.(walikota Ambon) di PN Tipikor Ambon selasa malam, ” Ungkap Ali.

Jubir KPK ini mengatakan Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda  Rp 500 juta, subsidair satu tahun penjara .

” Selain itu tuntutan pidana uang pengganti Rp 8 miliar, subsidair penjara dua tahun, ” Rinci Ali Fikri kepada Media Tual News.

Disamping itu kata Ali, terdakwa, Andrew Erin Hehanussa, dituntut Jaksa KPK, pidana penjara 5 tahun,
dan pidana denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan penjara.

( Pewarta : Neri Rahabav )