Kasus Penembakan Tual Diambil Alih Polda Maluku

Konferensi pers polda maluku, mantan kasat reskrim polres tual, iptu hamin siompu meminta maaf kepada institusi polri dan bnn
Konferensi Pers Polda Maluku, Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu meminta maaf kepada Institusi Polri dan BNN

Tual News – Kabid Humas Polda Maluku, M.Roem Ohoirat dalam konferensi Pers di Mapolda Maluku, rabu ( 4/1/2022) mengaku mulai terhitung hari ini kasus penembakan terhadap Ongen Kabalamay diambil alih Polda Maluku dari Polres Tual.

” Mulai hari ini Polda Maluku ambil alih kasus tersebut yang sebelumnya ditangani Polres Tual, ” Ungkap Ohoirat.

Konferensi pers polda maluku terkait kasus penembakan di kota tual
Konferensi Pers Polda Maluku Terkait Kasus Penembakan Di Kota Tual

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, S.I.K, M.Si mengatakan pihaknya sudah menyurati Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk menggelar perkara lanjutan kasus ini atas ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, yang tidak sesuai fakta hukum.

” Kami koordinasi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk segera menggelar perkara lanjutan kasus ini, ” Tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan soal penyitaan dua alat bukti senjata api, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri beberapah waktu lalu, Kombes Andri mengakui Polres Tual sudah mengajukan icin penyitaan barang bukti di Pengadilan Negeri Tual, namun mekanisme saat itu belum terlaksana.

” Terkait temuan fakta hukum baru, kami koordinasi Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk gelar perkara lanjutan, sebab saat gelar kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Mantan Kasat Reskrim Polres Tual tidak terbuka atau mengaburkan fakta hukum kasus penembakan itu, ” Terang Dirreskrimum Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku menegaskan disaat proses penyelidikan ke penyidikan, ada fakta hukum yang tidak sesuai kejadian sebenarnya di lapangan.

” Olehnya itu Mantan Kasat Reskrim Polres Tual sudah mengakui kesalahan yang dilakukan dengan membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada Kapolda Maluku, ” Jelasnya.

Kata Ohoirat, kesalahan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, tentu berdampak hukum, namun semua itu dikembalikan kepada Kapolda Maluku, Wakapolda Maluku dan hasil gelar perkara lanjutan di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, ” Terang Ohoirat.

Dia berharap dengan gelar perkara lanjutan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri akan menentukan posisi kasus tersebut.

Soal BNNP Maluku yang tidak bersinergi dengan Direktorat Narkoba Polda Maluku, Ohoirat dengan santai mengungkapkan kalau itu hanya soal perasaan.

( Pewarta ; Neri Rahabav)