Jelang Tuntutan JPU, Keluarga Arianto Tawakal Datangi Kejari Tual: “Tuntut Mesias Siahaya 20 Tahun Penjara”

Sehari menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Senin (6/7/ 2026).
Sehari menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Senin (6/7/ 2026).

TUAL, Tualnews.com  – Sehari menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Senin (6/7/ 2026).

Kedatangan ayah korban, Fikri Tawakal, bersama sejumlah aktivis mahasiswa bertujuan memberikan dukungan kepada JPU sekaligus meminta agar terdakwa, mantan anggota Brimob Mesias Siahaya, dituntut maksimal sesuai dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Karena Kepala Kejari Tual, Widarto Adi Nugroho, sedang berada di Ambon, rombongan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricky Ramadhan Santoso.

Sehari menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Senin (6/7/ 2026).
Sehari menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Senin (6/7/ 2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) itu berlangsung sekitar 90 menit.

Koordinator aksi, Ye Husein Songko Miring, menegaskan keluarga korban dan mahasiswa berharap Kejaksaan tetap konsisten dengan dakwaan awal.

“Kami datang memberikan dukungan kepada JPU agar besok menuntut terdakwa Mesias Siahaya sesuai dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana, yakni pidana penjara selama 20 tahun serta diberhentikan sebagai anggota Brimob,” tegas Ye Husein.

Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, mengaku memperoleh penjelasan bahwa penundaan pembacaan tuntutan pekan lalu terjadi karena naskah tuntutan harus melalui proses pemeriksaan berjenjang, mulai dari Kejari Tual, Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon hingga Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Kami mendapat penjelasan tuntutan JPU harus melalui pemeriksaan berjenjang di Kejari, Kejati Maluku, hingga Kejaksaan Agung sebelum dibacakan di persidangan,” ujar Rizal.

Rizal berharap Kejaksaan Negeri Tual benar-benar memperjuangkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Sebagai keluarga korban, kami meminta jaksa menuntut terdakwa seberat-beratnya agar almarhum Arianto Tawakal memperoleh keadilan,” katanya.

Kasipidum Kejari Tual, Ricky Ramadhan Santoso
Kasipidum Kejari Tual, Ricky Ramadhan Santoso

Sementara itu, Kasipidum Kejari Tual, Ricky Ramadhan Santoso, memastikan aspirasi keluarga korban akan disampaikan kepada Kepala Kejari Tual.

Menurut Ricky, JPU akan menyusun dan membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada rasa keadilan.

Ia juga membenarkan adanya mutasi terhadap salah satu JPU oleh Kejaksaan Agung.

Namun, kata dia, mutasi tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses persidangan.

“Sidang tuntutan tetap berlangsung sesuai jadwal. Jaksa yang bersangkutan tetap menyelesaikan tugas penuntutan terlebih dahulu sebelum melaksanakan mutasi,” jelas Ricky.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula pada 19 Februari 2026, bertepatan dengan hari pertama Ramadan 1448 Hijriah, di depan Kampus Uningrat, Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

Dalam peristiwa tersebut, Arianto Tawakal meninggal dunia dan mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya, kini duduk di kursi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sidang pembacaan tuntutan JPU dijadwalkan berlangsung  Selasa (7/7) dan menjadi salah satu tahapan paling krusial dalam perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.