Keluarga Kabalmay Pertanyakan Kinerja  Polda Maluku Belum Tetapkan Tersangka Penembakan

Img 20221116 wa00042

Tual News – Kasus penembakan yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual, terhadap korban Mela Djein Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang dilaporkan orang tua korban, Salahudin Kabalmay di Polres Tual tanggal 28 Maret 2022, hingga saat ini sudah memasuki sembilan bulan lebih belum ada penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tual dan Polda Maluku,hal ini tentu menjadi tanda tanya keluarga besar Marga Kabalmay di Kota Tual atas kinerja polisi.

Kuasa Hukum orang tua korban, Gasandi Renfaan, S.H, dalam rilis Pers yang diterima tualnews.com, rabu malam ( 18/1/2023) mempertanyakan penyidikan kasus ini yang awalnya ditangani Polres Tual, kemudian diambil alih Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri dengan melaksanakan gelar perkara khusus kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, dan sekarang diambil alih Polda Maluku.

” Kasus ini sejak dilaporkan klien saya Syalahudin Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, sudah mau setahun penyidikan  kasus ini ditangani Polres Tual dan Polda Maluku, belum juga selesai dengan penetapan tersangka, ” Sorot Gasandi.

PH korban meluruskan kalau tidak ada yang namanya penggerebekan narkoba di Langgur tanggal 28 Maret 2022.

” Klien saya Syalahudin Kabalmay menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Laporan polisi diuji, dan sudah melalui tahapan penyelidikan, kemudian naik penyidikan dan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri, ” Ungkapnya.

Kata dia, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, penggerebekan adalah penangkapan terhadap pelaku kejahatan dengan mendatangi kediamannya secara mendadak, dan dilakukan penggeledahan serta penyergapan.

” Jadi mari kita maknai arti kata diatas, jika dihubungkan dengan peristiwa berdarah 28 Maret 2022, maka itu bukan penggerebekan, melainkan operasi terstruktur dan terencana dari BNNK Tual terhadap TO saudara RST, namun operasi dengan teknik pembelian terselubung gagal dan tidak terjadi tertangkap tangan serta tidak ada yang ditangkap, ” Sesalnya.

Gasandi mengaku barang bukti juga tidak didapati langsung ditangan tersangka.

” Jadi saya ajak kita semua, mari kita buka-bukaan tentang kebenaran dalam kasus ini, kasihan klien saya adalah orang tua, warga miskin yang berjuang untuk cari keadilan terhadap anaknya, ” Jelasnya.

PH Gasandi meminta aparat penegak hukum harus memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan dalam menegakkan hukum, bukan untuk mengkaburkan melainkan membenarkan kejadian yang sebenar-benarnya

” Singkatnya begini, undercoverbuy BNNK Tual dengan saudara RST gagal malam itu, tapi oknum PNS BNNK Tual sudah menembak saudara RST, namun salah dan terkena korban, waktu gelar kasus di Bareskrim Mabes Polri, Oknum BNNK Tual katakan dirinya keluar dari mobil dan keluarkan tembakan ke arah motor untuk hentikan motor, sekarang muncul lagi oknum tersebut menembak dari dalam mobil. Silahkan publik menilai upaya-upaya ini , ” Ujarnya

Gasandi mempertanyakan rekomendasi hasil gelar perkara khusus kasus penembakan ini di Bareskrim Mabes Polri yang diduga belum dilaksanakan penyidik Polres Tual dan Polda Maluku.

” Institusi baik dan bersih, polisi baik juga banyak, namun kita juga tahu pasti ada saja oknum-oknum yang tidak baik dalam menangani kasus ini. Intinya Kami tetap percaya pada Institusi Polri, ” Tandas Gasandi.

Sementara itu pasca penyidikan kasus penembakan di Kota Tual diambil alih Polda Maluku dari Polres Tual, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif bergerak cepat.

Hal ini terbukti melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Maluku tanggal 06 Januari 2023, menerbitkan SPDP Nomor : 24 /2023/Ditreskrimum, perihal : pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus penembakan di Kota Tual yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual.

( Pewarta : Neri Rahabav )