Komnas HAM : Kasus Penembakan di Rana Penyidikan Sulit Diselesaikan

20230102 130315 scaled

Tual News – Komnas HAM RI melalui Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 02/1/2023) mengaku penyidikan kasus penembakan terhadap korban, Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang memakan waktu sembilan bulan lamanya sejak dilaporkan tanggal 28 Maret 2022, kalau sudah berada di rana penyidikan Polres Tual sangat sulit diselesaikan secara kekeluargaan.

Bersama plt ketua komnas ham ri perwakilan provinsi maluku, anselmus sowa bolen
Bersama Plt Ketua Komnas Ham Ri Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen

” Kalau kasus seperti ini yang berlarut hingga sembilan bulan ada di rana penydikan Polres Tual dan Polda Maluku, sudah sangat sulit diselesaikan secara kekeluargaan, ” Tegas Plt Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku.

Menurut Anselmus, mestinya kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay, ketika masih berada ditingkat penyelidikan Polres Tual, semua pihak baik Polres Tual, Polda Maluku, BNN dan keluarga korban duduk bersama baru mencari solusi tepat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

” Komnas HAM terus mendorong Penyidik Polres Tual dan Polda Maluku untuk segera selesaikan kasus ini agar korban mendapat kepastian hukum dan keadilan, ” Pintahnya.

Komnas HAM Maluku mengaku prihatin ketika penyidikan kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay berjalan ditempat dan tidak ada kepastian hukum.

” Komnas HAM ikut prihatin, sebab semakin lama penyidikan kasus ini ditangani penyidik Polres Tual dan Polda Maluku tanpa ada kepastian hukum, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM), ” Terangnya.

Menurut Komnas HAM Provinsi Maluku, mestinya rekomendasi hasil gelar perkara ini secara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri yang menjadi landasan penyidik Polres Tual dan Polda Maluku untuk menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.

” Komnas HAM telah berpendapat melalui surati resmi kepada Kapolres Tual, tembusan Kapolda Maluku dan Kuasa Hukum korban penembakan yang intinya berharap kasus ini segera diselesaikan secara tuntas, obyektif dan transparan, ” Jelas Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku.

Menyoal surat pernyataan permohonan maaf yang dibuat dan ditandatangani mantan Kasad Reskrim Polres Tual diatas meterai sepuluh ribu, Desember 2022 lalu yang menyatakan permohonan maaf kepada Kapolda Maluku dan Polri, sebab sudah khilaf dan keliru sejak melaksanakan proses penyelidikan awal kasus penembakan yang dilaporkan orang tua korban penembakan, Salahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay tanggal 28 Maret 2022 di Polres Tual, Plt Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen mengatakan belum menerima dan membaca surat pernyataan permohonan maaf tersebut.

( Pewarta : Neri Rahabav )