Skandal 2 Miliar: Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw Dilaporkan ke Polisi, Janji Rekomendasi Pilkada Diduga Berujung Penipuan

politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus akademisi Papua, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw, terseret dugaan skandal penipuan dan penggelapan dana hingga Rp 2 miliar.
politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus akademisi Papua, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw, terseret dugaan skandal penipuan dan penggelapan dana hingga Rp 2 miliar.

Jakarta, Tualnews.com  – Nama politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus akademisi Papua, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw, terseret dugaan skandal penipuan dan penggelapan dana hingga Rp 2 miliar.

Laporan terhadap yang bersangkutan disebut akan segera dilayangkan ke Polres Jakarta Utara oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya.

Advokat Jembris Wafom, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Selasa ( 14 / 4 ), mengungkapkan, kliennya yang merupakan mantan pejabat di Kabupaten Biak Numfor mengaku menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Dr. Rosaline pada akhir 2023.

Dana tersebut disebut terkait janji pemberian rekomendasi PAN untuk kepentingan suksesi Pilkada Biak Numfor.

“Benar, dalam waktu dekat kami akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,” ujar Jembris dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, Dr. Rosaline saat itu berada dalam lingkaran kepanitiaan Rakernas PAN 2024 dan memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta dana dengan iming-iming rekomendasi partai.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Uang Rp 2,5 miliar telah diserahkan. Namun rekomendasi tidak diberikan. Dari jumlah itu baru Rp 500 juta yang dikembalikan, sisanya Rp2 miliar belum ada kejelasan. Bahkan saat ditemui, yang bersangkutan disebut menghindar,” tegasnya.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut memenuhi unsur dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada itikad baik. Karena itu jalur hukum ditempuh agar ada efek jera,” kata Jembris.

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan tersebut.