PH Penembakan Surati Kapolri Tarik Kepala BNNP Maluku dan Kepala Seksi BNNK Tual kembali ke Institusi Induk

Img 20230108 wa0014

Tual News – Kuasa Hukum pelapor kasus penembakan di Kota Tual, Gasandi Renfaan, S.H menyurai Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menarik kembali Kepala BNNP Maluku dan Kepala Seksi Penindakan BNNK Tual, untuk kembali kepada Institusi Induk yakni Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ), demi kelancaran penanganan penyidikan kasus sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda tanggal 28 Maret 2022.

Ini bukti surat ph pelapor penembakan yang sudah diterima. Kapolri
Ini Bukti Surat Ph Pelapor Penembakan Yang Sudah Diterima.kapolri

” Iyaa benar, kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menarik Kepala BNNP Maluku dan Kepala Seksi Penindakan BNNK Tual. Hal ini baru kami lakukan paska hasil rekomendasi gelar perkara khusus Bareskrim Mabes Polri yang merekomendasikan penyidik segera melakukan penyitaan barang bukti senpi di BNNP Maluku, ” Ungkap Gasandi dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, minggu ( 08/1/2023).

Dia mempertanyakan kinerja penyidik dalam melakukan penyitaan dalam rangka penyidikan, sebab sudah pernah penyidik Polres Tual dan Dirrkrimum Polda Maluku mendatangi Kantor BNNP Maluku tanggal 13 Juni 2022 untuk menyita BB pistol berdasarkan Ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Ambon.

” Namun saat penyidik ke Kantor BNNP Maluku,
Kepala Bidang pemberantasan saat itu meminta penyidik membuat surat permohonan tertulis dan akan berkoordinasi dengan Kepala BNNP Maluku, ” Jelasnya.

Kemudian kata Gasandi, penyidik membuat surat tertulis yang ditandatangani Dirkrimum Polda Maluku, lalu surat itu dibalas kembali Kepala BNNP Maluku.

” Balasan surat Kepala BNNP Maluku kepada penyidik Polres Tual dan Polda Maluku yakni BNNP belum dapat memenuhi permintaan penyitaan pistol berdasarkan dalil pasal 50 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, ” Ujarnya.

Menurut PH penembakan Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, apa yang dilakukan Kepala BNNP Maluku, patut diduga sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

” Menurut kami, selaku penasihat hukum pelapor, tindakan Kepala BNNP Maluku bisa diduga menghalangi proses penyidikan dan contemp of court, ” Tegas Gasandi

Untuk itu kata dia, setelah kasus ini digelar di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri melalui hasil gelar perkara khusus tersebut telah memerintahkan penyidik segera melakukan penyitaan pistol di Kantor BNNP Maluku dan permintaan tambahan keterangan saksi ahli pidana.

” Maka untuk lancarnya proses penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum, kami telah menyurati Bapak Kapolri untuk menarik kepala BNNP Maluku dan Kepala Seksi Penindakan BNNK Tual kembali ke Institusi Induk, ” Terangnya.

Diakui surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Nomor : 57/ADV-KH.GRR/PPK/XII/2022 telah diterima tanggal 22 Desember 2022 lalu.

” Untuk itu kami tetap memberikan dukungan kepada Mabes Polri, demi meningkatkan kepercayaan publik, maka kasus ini harus dibuka seterang benderang. Harapan kami kepada Bapak Kapolri yakni segera mengabulkan permohonan tersebut, ” Harapnya.

Pewarta ( MTN )