Tual News – Bareskrim Mabes Polri dipastikan, senin ( 20 / 2 /2023) melaksanakan gelar perkara Khusus kasus penembakan oleh oknum BNNK Tual di Kepulauan Kei, Provinsi Maluku.
Kepastian gelar khusus perkara penembakan untuk kedua kalinya ini disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Gasandi Renfaan, S.H, dalam Pres Rilis yang diterima tualnews.com, sabtu ( 18 /2/2023).
” Iyaa benar, kemarin kami mendapat informasi dari Polda Maluku terkait undangan gelar perkara khusus kasus penembakan di Kota Tual. Undangan tersebut ditandatangani Direskrimum Polda Maluku, ” Ungkap Gasandi.
Renfaan mengaku ada surat undangan yang diantar dan diterima klienya di jalan Pattimura, Kota Tual.
” Itu adalah undangan untuk mengikuti gelar perkara khusus kasus penembakan di Kepulauan Kei yang saat ini ditangani Polda Maluku. Gelar kasus ini nanti akan dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri Senin 20 Pebruari 2023, ” Jelasnya.
PH Pelapor mengakui hal ini merupakan gelar perkara khusus kedua bagi mereka.
” Gelar perkara khusus perkara penembakan ini yang kedua kali bagi kami. Hal ini sesuai permintaan gelar kasus penembakan yang diajukan Polda Maluku karena menurut mereka ada temuan fakta baru dan dugaan rekayasa kasus yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin SiompuĀ sebagaimana termuat didalam SP2HP Polda Maluku tanggal 6 Januari 2023, ” Terang Gasandi.
Dia tetap optimis dan percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa kalau kasus ini akan ditangani dengan penuh tanggungjawab, transparan dan memberikan kepastian hukum yang bermartabat sesuai kebenaran dan keadilan.
” Untuk itu saya berterima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim dan jajaran yang telah mengundang kami dalam gelar khusus perkara penembakan tersebut, ” Salutnya.
PH pelapor berharap Institusi Polri akan memberikan nilai keadilan yang sebenar-benarnya dalam gelar perkara khusus kasus yang telah berjalan 10 bulan lebih.
” Saya meminta Bapak Kapolri, dan Bapak Kabareskrim agar pelaksanaan gelar perkara ini berjalan baik, transparan, tidak ada konflik kepentingan, namun murni untuk penegakkan hukum yang berkeadilan dan tidak pilih kasih, ” Harap Gasandi.
Perlu diketahui kalau Penyidik Polres Tual dan Polda Maluku belum melaksanakan perintah atasan atas rekomendasi gelar perkara khusus tanggal 7 Desember 2022 yakni meminta tambahan keterangan ahli dan penyitaan pistol di BNNP Maluku, untuk selanjutnya penetapan tersangka.
” Jadi nanti kita ikuti seperti apa pemaparan Penyidik Polda Maluku. Saat gelar perkara khusus yang kedua kali di Bareskrim Mabes Polri nanti, ” Ujarnya.