Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kasuari Ditangguhkan, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Papua Barat

Tim penasihat hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian burung Kasuari di lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga klien mereka berinisial RIM, LSH, dan F.
Tim penasihat hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian burung Kasuari di lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga klien mereka berinisial RIM, LSH, dan F.

Manokwari, Tualnews.com  — Tim penasihat hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian burung Kasuari di lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga klien mereka berinisial RIM, LSH, dan F.

Kuasa hukum ketiga tersangka, yang juga dikenal sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak hukum warga negara dalam proses peradilan pidana.

“Sebagai penasihat hukum, kami memberikan hormat dan apresiasi kepada Dirreskrimum Polda Papua Barat yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Ini adalah langkah hukum yang patut diapresiasi,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (26/5).

Sebelumnya, kata Warinussy, ketiga tersangka sempat diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat terkait dugaan pencurian seekor burung kasuari yang berada di halaman Kantor Gubernur Papua Barat.

Namun kata dia, melalui pendekatan sosial dan komunikasi intensif dengan Dominggus Mandacan, telah tercapai kesepakatan damai antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan ketiga tersangka pada Senin, 18 Mei 2026.

Meski perdamaian telah dicapai, proses hukum tetap harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena perkara telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka, maka penghentian penyidikan harus memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.

“Atas dasar komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim penasihat hukum dan penyidik, akhirnya pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIT, ketiga klien kami resmi memperoleh penangguhan penahanan,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari syarat penangguhan, kata Warinussy, ketiga tersangka kini diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat secara resmi menerbitkan penghentian proses hukum.

Kasus ini menjadi contoh bahwa pendekatan humanis, dialog sosial, dan restorative justice dapat menjadi solusi dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengabaikan supremasi hukum.