Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), selasa (28/2/2023) kembali melaksanakan permintaan keterangan saksi delapan pejabat Pemkot Ambon, pengusaha, ajudan walikota hingga pengacara dalam kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) atas nama tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL ).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, selasa ( 28 /2/2023) membenarkan hal ini.
” Benar, hari ini KPK melaksanakan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi dalam kasus TPPU tersangka RL di Kantor BPKP Provinsi Maluku, ” Ungkap Ali.
Kabag Pemberitaan KPK merinci delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi kasus TPPU tersangka eks Walikota Ambon ” RL ” antara lain :
1. Izaac Jusac SaidI
( Kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon ).
2. Fahmy Salatalohy
( Asisten II Bidang Kesra, (Kepala Dinas Pendidikan 2017- September 2021).
3. Fahri Anwar Solikhin
( Direktur PT Karya Lease Abadi ).
4. Hervianto
( Ajudan Walikota ).
5. Defi Siswanto
( Direktur PT. Azriel Perkasa )
6. Ny. Fany Rumuy
( Komisaris Utama PT Azriel Perkasa ).
7. Rakib Soamole Wiraswasta (Pemilik Afif Mandiri).
8. Seggy Haulussy,
( Pengacara )