Cemarkan Nama Baik Camat Kebut, Wartawan dan Dua Akun Facebook Dipolisikan

Img 20230307 wa0024 1

Tual News – Akibat mencemarkan nama baik Kepala Wilayah Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Mohamad Candra Namsa, dua wartawan Kota Tual dan Malra, yakni Agustinus B. Rahakbaw dan Eni Leisubun serta pemilik akun facebook yaitu FB Thamrin Ohoiulun dan FB Naro Key dipolisikan Camat Kei Besar Utara Timur bersama Para Kepala Ohoi setempat di Polres Maluku Tenggara, selasa ( 7 / 3/2023).

Ini laporan polisi yang dibuat camat kei besar utara timur di polres malra, selasa 07 maret 2023

Informasi yang dihimpun tualnews.com, di Polres Malra, Camat Kebut, Mohamad Candra Namsa , didampingi sejumlah Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi mendatangi Polres Malra, selasa siang, pukul 13.00 WIT.

Camat Kebut mendatangi Kapolres Malra, melalui Kanit SPKT, AIPDA Fasry Suat, untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana pasal 310 KUHPidana yang dilakukan oleh terlapor antara lain, Agustinus B. Rahakbauw, Eni Leisubun, pemilik akun facebook Thamrin Ohoiulun dan pemilik akun facebook Naro Key.

Laporan polisi yang dibuat Camat Kebut, sesuai surat tanda penerimaan laporan Polres Malra, Nomor : STPL/13/III/2023/SPKT/RES Malra / Polda Maluku.

Patut diduga laporan polisi yang dibuat Camat Kei Besar Utara Timur, terkait pemberitaan beberapah media online soal dugaan pengelapan anggaran PKK Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2022.